Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 22 November 2022 | 10:51 WIB
Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Setelah viral dan menyita perhatian publik, proses hukum kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) akhirnya dilanjutkan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui siaran video di akun media sosialnya, Selasa 22 November 2022.

Sebelum Mahfud menyatakan proses hukum berlanjut, kasus ini viral setelah korban pemerkosaan diminta menikahi pelaku pemerkosaan melalui kesepakatan damai. Padahal, pihak korban dan keluarga tidak pernah menyepakati perdamaian dengan pelaku.

Mahfud MD menyatakan SP3 atau penghentian penyidikan dibatalkan. Alasannya karena pelaporan kasus kejahatan tidak bisa dicabut.

Kasus dari laporan warga harus ditindaklanjuti. Jika cukup bukti maka proses hukum akan dilanjutkan. Namun jika tidak cukup bukti, maka penyidik akan menghentikan penyidikan.

Pada kasus ini, korban tidak pernah mencabut laporannya, sekalipun tidak memengaruhi jalannya proses hukum karena harus tetap berlanjut. Korban juga membantah memeberi kuasa untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Mahfud juga menjelaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restrative justice atau perdamaian antar-pihak yang berperkara. Restorative justice hanya berlaku untuk kasus-kasus ringan.

Pada kasus pemerkosaan ini, ada empat orang tersangka dan tiga orang saksi yang diduga terlibat. Empat tersangka masing-masing berinisial N, MF, WH dan ZPA. Sementara tiga orang saksi yang dianggap terlibat antara lain A, T dan H.

"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal. Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.

"Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut."

Baca Juga: Diminta Jokowi Tumbuhkan Kepercayaan Global, Peserta Munas HIPMI Malah Berantem

"Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan."

"Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI