Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan

Purwokerto

Selasa, 22 November 2022 | 10:51 WIB
Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Setelah viral dan menyita perhatian publik, proses hukum kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) akhirnya dilanjutkan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui siaran video di akun media sosialnya, Selasa 22 November 2022.

Sebelum Mahfud menyatakan proses hukum berlanjut, kasus ini viral setelah korban pemerkosaan diminta menikahi pelaku pemerkosaan melalui kesepakatan damai. Padahal, pihak korban dan keluarga tidak pernah menyepakati perdamaian dengan pelaku.

Mahfud MD menyatakan SP3 atau penghentian penyidikan dibatalkan. Alasannya karena pelaporan kasus kejahatan tidak bisa dicabut.

Kasus dari laporan warga harus ditindaklanjuti. Jika cukup bukti maka proses hukum akan dilanjutkan. Namun jika tidak cukup bukti, maka penyidik akan menghentikan penyidikan.

Pada kasus ini, korban tidak pernah mencabut laporannya, sekalipun tidak memengaruhi jalannya proses hukum karena harus tetap berlanjut. Korban juga membantah memeberi kuasa untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Mahfud juga menjelaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restrative justice atau perdamaian antar-pihak yang berperkara. Restorative justice hanya berlaku untuk kasus-kasus ringan.

Pada kasus pemerkosaan ini, ada empat orang tersangka dan tiga orang saksi yang diduga terlibat. Empat tersangka masing-masing berinisial N, MF, WH dan ZPA. Sementara tiga orang saksi yang dianggap terlibat antara lain A, T dan H.

"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal. Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.

"Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut."

baca juga

"Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan."

"Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pria Pura-pura Meninggal untuk Hindari Utang Berakhir Restorative Justice

Kasus Pria Pura-pura Meninggal untuk Hindari Utang Berakhir Restorative Justice

Riau | Senin, 21 November 2022 | 15:25 WIB

Tidak hanya dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD Mengaku Sering dijamu Anies Baswedan di Ruang Khusus

Tidak hanya dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD Mengaku Sering dijamu Anies Baswedan di Ruang Khusus

Lampung | Senin, 21 November 2022 | 13:43 WIB

6 Fakta Pelajar Tendang Nenek Karena Iseng, Mahfud MD: Anak-anak Itu Sangat Biadab

6 Fakta Pelajar Tendang Nenek Karena Iseng, Mahfud MD: Anak-anak Itu Sangat Biadab

News | Senin, 21 November 2022 | 13:38 WIB

Polisi Beri Restorative Justice, Urip Saputra Warga Bogor 'Meninggal Hidup Lagi' Tak Ditahan

Polisi Beri Restorative Justice, Urip Saputra Warga Bogor 'Meninggal Hidup Lagi' Tak Ditahan

News | Senin, 21 November 2022 | 13:14 WIB

Terkini

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 15:22 WIB

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:20 WIB

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:19 WIB

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:17 WIB

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:16 WIB

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:15 WIB

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:14 WIB

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

Kaltim | Selasa, 15 September 2026 | 15:13 WIB

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:09 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:07 WIB

×