Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 22 November 2022 | 10:51 WIB
Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Setelah viral dan menyita perhatian publik, proses hukum kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) akhirnya dilanjutkan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui siaran video di akun media sosialnya, Selasa 22 November 2022.

Sebelum Mahfud menyatakan proses hukum berlanjut, kasus ini viral setelah korban pemerkosaan diminta menikahi pelaku pemerkosaan melalui kesepakatan damai. Padahal, pihak korban dan keluarga tidak pernah menyepakati perdamaian dengan pelaku.

Mahfud MD menyatakan SP3 atau penghentian penyidikan dibatalkan. Alasannya karena pelaporan kasus kejahatan tidak bisa dicabut.

Kasus dari laporan warga harus ditindaklanjuti. Jika cukup bukti maka proses hukum akan dilanjutkan. Namun jika tidak cukup bukti, maka penyidik akan menghentikan penyidikan.

Pada kasus ini, korban tidak pernah mencabut laporannya, sekalipun tidak memengaruhi jalannya proses hukum karena harus tetap berlanjut. Korban juga membantah memeberi kuasa untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Mahfud juga menjelaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restrative justice atau perdamaian antar-pihak yang berperkara. Restorative justice hanya berlaku untuk kasus-kasus ringan.

Pada kasus pemerkosaan ini, ada empat orang tersangka dan tiga orang saksi yang diduga terlibat. Empat tersangka masing-masing berinisial N, MF, WH dan ZPA. Sementara tiga orang saksi yang dianggap terlibat antara lain A, T dan H.

"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal. Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.

"Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut."

"Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan."

"Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pria Pura-pura Meninggal untuk Hindari Utang Berakhir Restorative Justice

Kasus Pria Pura-pura Meninggal untuk Hindari Utang Berakhir Restorative Justice

Riau | Senin, 21 November 2022 | 15:25 WIB

Tidak hanya dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD Mengaku Sering dijamu Anies Baswedan di Ruang Khusus

Tidak hanya dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD Mengaku Sering dijamu Anies Baswedan di Ruang Khusus

Lampung | Senin, 21 November 2022 | 13:43 WIB

6 Fakta Pelajar Tendang Nenek Karena Iseng, Mahfud MD: Anak-anak Itu Sangat Biadab

6 Fakta Pelajar Tendang Nenek Karena Iseng, Mahfud MD: Anak-anak Itu Sangat Biadab

News | Senin, 21 November 2022 | 13:38 WIB

Polisi Beri Restorative Justice, Urip Saputra Warga Bogor 'Meninggal Hidup Lagi' Tak Ditahan

Polisi Beri Restorative Justice, Urip Saputra Warga Bogor 'Meninggal Hidup Lagi' Tak Ditahan

News | Senin, 21 November 2022 | 13:14 WIB

Terkini

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:11 WIB

Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen

Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen

Sulsel | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rudy Susmanto Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden ke Masjid Raya Nurul Wathon

Rudy Susmanto Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden ke Masjid Raya Nurul Wathon

Bogor | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:08 WIB

Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia

Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:02 WIB

Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap

Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Review Film Talk to Me: Sajikan Manipulasi Arwah yang Sangat Menyeramkan!

Review Film Talk to Me: Sajikan Manipulasi Arwah yang Sangat Menyeramkan!

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gen Z dan FOMO Hari Raya: Haruskah Momen Iduladha Juga Diposting?

Gen Z dan FOMO Hari Raya: Haruskah Momen Iduladha Juga Diposting?

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Alasan Sebenarnya Bojan Hodak Tinggalkan Persib Akhirnya Terungkap

Alasan Sebenarnya Bojan Hodak Tinggalkan Persib Akhirnya Terungkap

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Momen Jamaah Haji Indonesia Jalani Mabit di Muzdalifah

Momen Jamaah Haji Indonesia Jalani Mabit di Muzdalifah

Foto | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Menko Pangan Zulhas Kurban di Banyak Daerah, Jakarta hingga NTT

Menko Pangan Zulhas Kurban di Banyak Daerah, Jakarta hingga NTT

Video | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB