Apa Saja Jenis Kecelakaan Kerja yang di Cover BPJS Ketenagakerjaan?

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 06:00 WIB
Apa Saja Jenis Kecelakaan Kerja yang di Cover BPJS Ketenagakerjaan?
ilsutrasi BPJS Ketenagakerjaan ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM- BPJS ketenagakerjaan diserupakan jenis asuransi yang meng-cover kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, iuran BPJS ketenagakerjaan di bayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran proporsional yang akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Iuran paling rendah adalah 0,24 persen dari besaran upah jika memiliki tingkat risiko kerja yang tergolong rendah.

Tapi, untuk perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan kerja tinggi, maka preminya bisa mencapai 1,74 persen dari besaran upah bulanan.

Nah beberapa hal yang perlu dipahami adalah memperhatikan masa kadaluwarsa klaim sehingga mendapatkan manfaat tersebut. Peraturan ini mulai ditetapkan sejak Desember 2019 lalu.

Untuk masa kadaluwarsa klaim selama tiga tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Tentunya, perusahaan harus tertib untuk melaporkan baik secara lisan atau pun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya dua kali 24 jam setelah terjadi kecelakaan.

Setelah itu, perusahaan haru segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap pertama yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Berikut manfaat yang akan didapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1.Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:
2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3.rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
4.perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
5. penunjang diagnostic;
6.pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
7.pelayanan khusus;
8.alat kesehatan dan implant;
9.jasa dokter/medis;
10.operasi;
11.transfusi darah (pelayanan darah); dan
12.rehabilitasi medik.

b. Pelayanan Homecare

Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :

1.Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;

- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).
- Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

b. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

- 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah
- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah

c. Santunan Kecelakaan yang meliputi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gini Nih Cara Mudah Akitifkan BPJS yang Mati

Gini Nih Cara Mudah Akitifkan BPJS yang Mati

| Kamis, 17 November 2022 | 20:34 WIB

Gini Nih Cara Beli Hunian Pakai BPJS Ketenagakerjaan

Gini Nih Cara Beli Hunian Pakai BPJS Ketenagakerjaan

| Kamis, 17 November 2022 | 09:10 WIB

Sedang Memancing di Sungai Merampok Seorang PMI Indonesia hilang di terkam buaya

Sedang Memancing di Sungai Merampok Seorang PMI Indonesia hilang di terkam buaya

| Senin, 10 Oktober 2022 | 08:53 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB