Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Purwokerto

Jum'at, 02 Desember 2022 | 20:12 WIB
Segera Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
ilustrasi pemilihan ((unsplash))

PURWOKERTO.SUARA.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melaksanakan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Bagaimana cara mendaftar dan apa mendaftar PPS Pemilu 2024?

Rekrutmen panitia PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Selain PPS, pemerintah juga membuka kesempatan untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Sementara posisi PPK telah dibuka sebelumnya yakni mulai 20 November sampai 16 Desember 2022. Persyaratan untuk posisi PPS dan PPK sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat Umum Daftar PPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS

2. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

4. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau setidaknya lima tahun tak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.

5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

baca juga

6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

8. Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat Dokumen PPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi e-KTP

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik berisi: 

· pemeriksaan tekanan darah

· kadar gula darah

· kolesterol

6. Daftar riwayat hidup

7. Pas foto berwarna ukuran 3x4

Cara Daftar PPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen PPS Pemilu 2024 dapat melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan alamat https://siakba.kpu.go.id . 

Sebelum mendaftar, calon pelamar harus membuat akan di SIAKBA agar dapat melanjutkan proses pendaftaran. Calon pelamar dapat mengakses SIAKBA untuk mendaftar akun dan melanjutkan proses pendaftaran. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran seperti yang disebutkan di atas.

Gaji PPS Pemilu 2024

Gaji PPS pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada Pemilu sebelumnya. Gaji PPS untuk jabatan ketua adalah Rp 1,5 juta/Bulan sedangkan anggota PPS Rp 1,3 juta/Bulan dengan masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berapa Gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024? Ini Rinciannya

Berapa Gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024? Ini Rinciannya

Purwokerto | Rabu, 23 November 2022 | 09:47 WIB

Simak Link, Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Simak Link, Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Purwokerto | Selasa, 22 November 2022 | 20:03 WIB

Sudah Dibuka untuk Pendaftaran Oleh KPU, Apa Saja Tugas PPK dan PPS?

Sudah Dibuka untuk Pendaftaran Oleh KPU, Apa Saja Tugas PPK dan PPS?

Purwokerto | Selasa, 22 November 2022 | 19:46 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×