Sudah Dibuka untuk Pendaftaran Oleh KPU, Apa Saja Tugas PPK dan PPS?

Purwokerto

Selasa, 22 November 2022 | 19:46 WIB
Sudah Dibuka untuk Pendaftaran Oleh KPU, Apa Saja Tugas PPK dan PPS?
(suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap untuk mensukseskan Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Nah, untuk itu KPU secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Sebelum itu, tahukah kalian apa itu PPK dan PPS?

Menurut Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. 

Lalu, pada pasal 5-6 jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang mana terdiri dari satu orang merangkap anggota dan empat orang anggota.

Kemudian, PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 

Pembentukan PPS ini berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16 - 17 dengan jumlah  anggota PPS 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Selanjutnya, Tahukah kalian apa saja tugas PPK dan PPS?

Menurut pasal 7 ayat 1 - 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi , dan KPU Kabupaten/Kota. 

baca juga

Selain tugas pokok, PPK juga memiliki tugas untuk menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/Kota dan mengumumkan rekapitulasi hasil dari perhitungan suara pemilu.

Selanjutnya, PPK turut serta  mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.

Terakhir adalah tugas dari PPS yang mengangkat petugas pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT.

Tak hanya itu, DPS juga mengemban amanah untuk menjalankan wewenang yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam perundang-undangan. (citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaji PPK Naik Pada Pemilu 2024, Apa Saja Tugas yang Menanti?

Gaji PPK Naik Pada Pemilu 2024, Apa Saja Tugas yang Menanti?

Purwokerto | Sabtu, 19 November 2022 | 19:40 WIB

KPU Buka Lowongan 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Apa Saja Syaratnya?

KPU Buka Lowongan 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Apa Saja Syaratnya?

Purwokerto | Jum'at, 18 November 2022 | 09:09 WIB

Setelah Nasdem Usung Anies, PSI Deklarasikan Ganjar Pranowo Bakal Capres di Pemilu 2024

Setelah Nasdem Usung Anies, PSI Deklarasikan Ganjar Pranowo Bakal Capres di Pemilu 2024

Purwokerto | Senin, 03 Oktober 2022 | 22:57 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×