PURWOKERTO.SUARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap untuk mensukseskan Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Nah, untuk itu KPU secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Sebelum itu, tahukah kalian apa itu PPK dan PPS?
Menurut Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain.
Lalu, pada pasal 5-6 jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang mana terdiri dari satu orang merangkap anggota dan empat orang anggota.
Kemudian, PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Pembentukan PPS ini berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16 - 17 dengan jumlah anggota PPS 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Selanjutnya, Tahukah kalian apa saja tugas PPK dan PPS?
Menurut pasal 7 ayat 1 - 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi , dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Hindari Situs Ilegal, Ini Link Resmi Pertandingan Piala Dunia 2022
Selain tugas pokok, PPK juga memiliki tugas untuk menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/Kota dan mengumumkan rekapitulasi hasil dari perhitungan suara pemilu.
Selanjutnya, PPK turut serta mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.
Terakhir adalah tugas dari PPS yang mengangkat petugas pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT.
Tak hanya itu, DPS juga mengemban amanah untuk menjalankan wewenang yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam perundang-undangan. (citra safitra)