PURWOKERTO.SUARA.COM Pasien yang leakukan pengobatan ke UGD tetap dapat menggunakan BPJS. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenguhi pasien. Terdapat beberapa cara berobat ke UGD menggunakan BPJS.
Fasilitas UGD termasuk ke dalam tanggungan BPJS. Untuk dapat menggunakannya tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan cepat UDG diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat. Kondisi tersebut termasuk salah satu kondisi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun demikian keluarga pasien perlu memahami kriteria apa yang masuk ke golongan gawat darurat.
Kriteria Gawat Darurat
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain
2. Ada gangguan pada jalan nafas, pernafasan, atau sirkulasi
3. Terjadi penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan segera
Ketika seseorang mengalami kondisi-kondisi di atas, maka penanganan gawat darurat wajib segera diberikan.
Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS
Untuk berobat ke UGD menggunakan BPJS terdapat dua cara yang dapat digunakan. Pertama digunakan ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan kedua cara untuk fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
1. Cara Pertama
a. Datangi ke FKTP atau FKRTL terdekat
b. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
c. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan masing-masing fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Lebih Lengkap, Ini Cara Install WhatsApp GB Pro 2023
2. Cara Kedua
a. Datangi FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan.
b. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS atau KIS Digital yang berstatus aktif, atau identitas lain yang diperlukan, misalnya seperti KTP, SIM, KK, tanpa surat rujukan dari FKTP
c. Fasilitas kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan call center di 165
d. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas dan kartu peserta JKN-KIS yang berstatus aktif untuk memperoleh layanan UGD dengan cepat dan tepat. (iruma cezza)