Tilang Berbasis Poin Sudah Diberlakukan Polri, Apakah akan Ada Degradasi seperti di Liga Sepak Bola, Begini Penjelasannya

Purwokerto

Kamis, 08 Desember 2022 | 17:59 WIB
Tilang Berbasis Poin Sudah Diberlakukan Polri, Apakah akan Ada Degradasi seperti di Liga Sepak Bola, Begini Penjelasannya
Anggota Polisi memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan. (Foto. Antaranews.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Setelah merilis untuk meniadakan tilang Manual yang diganti dengan Tilang Elektronik. Korlantas Polri berencana menerapkan tilang berbasis poin. CCTV tetap bakal jadi kunci untuk merekam para pelanggar lalu lintas.

Lalu bagaimana metode terbaru ini akan diterapkan kepolisian ? Apakah, nanti jika poinnya habis pengendara akan terdegradasi, atau ada dampak hukum lainnya. Tenang,tulisan ini akan menjelaskan aturan baru dari Korlantas Polri tentang poin ini.

Setelah Kapolri mengirimkan Surat Telegram bernomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 beberapa waktu lalu ihwal tentang larangan melakukan tilang manual guna memperbaiki citra Polri di masyarakat tampaknya itu tidak cukup.

Sebab beberapa hari lalu kepolisian kembali mengatur sistem poin untuk penerapan tilang di Jalan Raya. Bahkan hal tersebut sudah dibenarka oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan tentang wacana aturan baru tersebut.

Dikutip Antara, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, dalam sistem tersebut setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin akan berkurang apabila pemilik SIM melanggar peraturan lalu lintas (lalin). Pelanggaran sedang atau kelalaian ringan akan dikurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin terkurangi dan pelanggaran berat dikurangi lima poin.

Keterangan awal diatas bisa dipahami dengan sederhana apabila 12 poin kalian nanti habis, maka konsekuensinya SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru. Bahkan dari nomenklatur yang dirilis Polri, sistem tersebut juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.

Tentu tilang ini akan menimbulkan berbagai argument, namun jika dilihat secara mendalam tilang berbasis poin SIM ini dilakukan lantaran penerapan denda pelanggaran lalu lintas selama ini belum memberikan efek jera kepada masyarakat.

Sepengalaman penulis, kadang saya bingung dengan tipe pengendara ini yang cendrung ngawur dan tidak memikirkan keselamatan orang lain dengan melanggar lalu lintas. Sebab hal tersebut jika dilihat dengan evaluasi penegakan hukum lalu lintas dari kepolisian yang sudah diterapkan sejak Polri dibentuk sampai saat ini.

Bahkan sering terlihat kecenderungan kalau masyarakat lebih takut akan keberadaan petugas di lapangan bukan takut dengan peraturan yang berlaku apalagi dengan diganti CCTV atau Tilang Poin ini.

baca juga

Padahal jika dilihat dari data kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas yang tinggi, melansir data Polda Jawa Timur setiap harinya ada hampir 15 orang yang meninggal sia-sia di jalan. Jiwa yang meninggal ini rata-rata berusia 16-60 tahun dengan presentase 82 persen. Tentu hal tersebut patut menjadi atensi bagi pengendara yang ada di Jalan Raya.

Nah, dengan adanya tilang poin pada setiap pelanggaran yang terjadi nantinya pengendara diharapkan akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran. Sebab ketika akan melakukan pelanggaran ada potensi untuk SIM mereka tidak bisa diperpanjang ketika total poin mereka sudah habis saat melakukan perpanjangan. 

Bahkan jika dibandingkan dengan aturan diluar negeri, aturan pelanggaran di Jalan Raya memiliki atensi serius dari pemangku kebijakan bahkan ada sanksi langsung seperti pencabutan kepemilikan SIM lantaran pelanggaran tersebut sehingga akan menjadi pertimbangan ketika melakukan pelanggaran di Jalan Raya.

Ada juga yang diberikan blacklist 5 tahun untuk tidak bisa mendapatkan SIM adar bisa merubah mindset-nya. Muncul pertanyaan apakah nanti untuk memudahkan Tilang Poin ini tetap ada pihak kepolisian ?

Bagi pengendara yang bisa sesukanya melanggar aturan di jalan raya ? Tentu tidak hanya petuga polisi saja ya gaes yang dibutuhkan. Penggunaan Tilang berbasis Poin ini nantinya tetap akan menggunakan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal tersebut merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Praktiknya di lapangan ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara saat berada di jalur Jalan Raya. Jangan bayangkan bahwa sistem ini hanya statis di satu tempat saja ya gaes.

FYI, kalian perlu tahu, terdapat dua jenis ETLE yang saat ini digunakan kepolisian untuk melakukan tilang elektronik di Indonesia. Pertama, ETLE biasa merupakan kamera CCTV yang penempatannya bersifat statis dan tidak bisa berpindah-pindah. Biasanya hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.

Kedua, ETLE mobile, kamera CCTV ini ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian, bisa di helm (helm cam), dashboard mobil (dash cam) bisa juga berada dibagian atap mobil patroli polisi (body cam). Saat kamera ini merekam pelanggaran, maka sistem ETLE akan mencatat nomor polisi kendaraan pelanggar untuk nantinya akan dikirimkan surat sesuai alamat pemilik kendaraan.

Terus bagaimana jika kendaraan yang melanggar belum dibalik nama dan masih atas nama pemilik lama padahal posisinya sudah dijual ?

Tenang, pihak kepolisian sudah memilki cara untuk memecahkan permasalahan itu. Jadi saat kalian mendapat surat tilang namun kendaraan kalian sudah dijual maka kalian tinggal memberi konfirmasi saja ke pihak kepolisian. Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Pun jika nantinya pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi maka STNK akan terblokir dan akan bermasalah ketika melakukan pembayaran pajak di Samsat. Sehingga agar tidak terjadi pemblokiran, pelanggar yang mendapat surat tilang elektronik, serta kode pembayaran virtual bisa langsung membayar sebelum  tujuh hari. 

Tentu langkah yang diinisiasi oleh Kapolri perlu dukungan tidak hanya dari anggotnya namun juga dari masyarakat yang bisa melakukan fungsi pengawasan. Ini bisa dalam bentuk pelaporan jika menemukan ketidaksesuaian saat aturan peniadaan tilang dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korlantas Polri Bakal Ganti BPKB Konvensional dengan Digital, Apa Bedanya ?

Korlantas Polri Bakal Ganti BPKB Konvensional dengan Digital, Apa Bedanya ?

Purwokerto | Minggu, 04 Desember 2022 | 21:07 WIB

Tilang Manual Ditiadakan, Langkah Polri Kembalikan Citra Diri

Tilang Manual Ditiadakan, Langkah Polri Kembalikan Citra Diri

Purwokerto | Minggu, 06 November 2022 | 09:10 WIB

Pelecehan Seksual di Trans Banyumas Terekam CCTV, Sopir Gercep Turunkan Pelaku

Pelecehan Seksual di Trans Banyumas Terekam CCTV, Sopir Gercep Turunkan Pelaku

Purwokerto | Kamis, 06 Oktober 2022 | 19:50 WIB

Polri Turunkan Tim Labfor Dalami Rekaman CCTV di Kanjuruhan Malang

Polri Turunkan Tim Labfor Dalami Rekaman CCTV di Kanjuruhan Malang

Purwokerto | Selasa, 04 Oktober 2022 | 23:23 WIB

Terkini

MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta

MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta

Jakarta | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:46 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:42 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Rudi Garcia Puji Peran Pemain Senior Usai Belgia Tekuk Selandia Baru 5-1

Rudi Garcia Puji Peran Pemain Senior Usai Belgia Tekuk Selandia Baru 5-1

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:38 WIB

Wajah Kusam dan Bruntusan? Coba 4 Exfoliating Face Wash Murah Cuma Rp30 Ribuan!

Wajah Kusam dan Bruntusan? Coba 4 Exfoliating Face Wash Murah Cuma Rp30 Ribuan!

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:35 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Kecewa Indonesia Tak ke Piala Dunia 2026, Van der Sar Kagum Suporter MU Cilik Tanah Air

Kecewa Indonesia Tak ke Piala Dunia 2026, Van der Sar Kagum Suporter MU Cilik Tanah Air

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:30 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

Paradoks Kekerasan dan Agama dalam Film In the Hand of Dante

Paradoks Kekerasan dan Agama dalam Film In the Hand of Dante

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:20 WIB

×