purwokerto

Sejak Merantau ke Jakarta, Pemuda Kebumen Kecanduan Sabu

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 19:30 WIB
Sejak Merantau ke Jakarta, Pemuda Kebumen Kecanduan Sabu
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka, Kamis 3 Desember 2022. (Dokumentasi Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap seorang pemuda berinisial SN (35) warga, Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten, Sabtu 3 Desember 2022. SN ditangkap karena kepemilikan satu paket sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, menjelaskan, penangkapan SN yang kini bersetatus tersangka bermula dari laporan masyarakat. 

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga, jika di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu. Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka," kata Edi. 

Polisi menangkap tersangka pada hari Sabtu, 3 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Alian.

Pada saat digeledah, polisi mendapatkan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, lalu disolasi diisolasi warna kuning. 

Pengakuan tersangka barang tersebut miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka ketergantungan sabu sejak kurang lebih dua tahun terakhir. 

Awalnya ia dikenalkan sabu oleh temannya saat kerja merantau di Jakarta. Akhirnya ia menjadi pecandu narkotika dan harus pasrah kepada polisi mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum sempat insyaf. 

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. 

Selain narkotika jenis sabu, Polres Kebumen juga mengamabkan pelaku tindak pidana narkotika jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat warna kuning jenis Hexymer.

Baca Juga: 4 Negara Penghasil Nikel Terbesar di Dunia, Indonesia Peringkat Pertama!

Seorang pemuda inisial IL (19) warga Desa Sempor Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen telah dijadikan tersangka dalam perkara itu.

IL diamankan pada hari Senin 07 November 2022, sekira pukul  15.00 WIB di daerah Kecamatan Sempor dengan barang bukti tiga strip obat tramadol, tiga strip obat Trihexyphenidyl, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi delapan butir hexymer siap edar, dua buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi tujuh butir obat warna kuning jenis hexymer.

Tersangka IL dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Adanya peristiwa ini Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih mengawasi putranya agar tidak salah bergaul. Karena penuturan tersangka, sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalah para remaja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI