Naik 8,59 Persen, Banyuwangi Pecahkan Rekor Kenaikan UMK Tertinggi

Purwokerto

Jum'at, 09 Desember 2022 | 20:14 WIB
Naik 8,59 Persen, Banyuwangi Pecahkan Rekor Kenaikan UMK Tertinggi
Ilustrasi upah buruh ((Foto. Pixabay.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM –  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2023 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.528.899. Angka tersebut naik 8,59 persen atau sebesar Rp 200 ribu dibanding UMK Banyuwangi tahun 2022 senilai Rp 2.328.899.

UMK Banyuwangi tersebut telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Kasie Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Mohamad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut. Menurut Rusdi kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2023 cenderung lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mentok di belasan ribu.

"Karena aturannya berbeda, sekarang formulasinya menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kenaikannya lumayan," kata Rusdi.

Perlu diketahui, permenaker tersebut bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, dalam waktu dekat Disnakertrans Banyuwangi akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi terkait adanya kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Bumi Blambangan.

"Kemungkinan Senin, (12/12/ 2022) depan kita akan mendatangi ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi kenaikan upah," ungkapnya.

Rusdi menjelaskan, bahwa sesuai aturan perusahaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja. Memang diwajibkan menerapkan upah minimum yang sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Terutama diperuntukkan untuk pekerja yang dibawah satu tahun.

“Mengingat UMK ini untuk pekerja yang masih bekerja satu tahun ke bawah," jelasnya.

Namun, lanjut Rusdi, terdapat pengecualian dalam pemberlakuan UMK itu. Dimana keuangan perusahaan dilihat terlebih dahulu mampu atau tidaknya menggaji karyawan secara layak. Sebab jika perusahaan dipaksakan untuk membayar sesuai upah minimum, bisa jadi perusahaan itu tutup.

baca juga

“Ini lantaran belum mampu memberikan bayaran sesuai UMK," jelasnya.

Rusdi menambahkan, sedangkan yang menentukan perusahaan itu sudah memiliki kemampuan untuk menggaji karyawan secara layak dan tidak adalah pengawas perusahaan Provinsi Jatim. Data-data untuk perusahaan yang telah menggaji layak atau tidak sudah ada pengawas langsung dari Provinsi yang mengawal.

Sebagai informasi, UMK Banyuwangi tersebut telah resmi ditetap dan SK ditanda tangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.  Tertulis dalam klausul SK disebutkan, UMK merupakan rekomendasi Bupati/Wali Kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Jawa Timur.

SK tersebut juga diketahui bahwa wilayah dengan UMK tertinggi tahun 2023 di Jatim yakni berada di Kota Surabaya. Sedangkan daerah UMK terendah ada di Kabupaten Sampang.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Referensi Bagi Pencari Kerja, Berikut Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah

Referensi Bagi Pencari Kerja, Berikut Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah

Purwokerto | Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:59 WIB

Tertinggi se-Banyumas Raya, Ini UMK Cilacap

Tertinggi se-Banyumas Raya, Ini UMK Cilacap

Purwokerto | Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:51 WIB

UMK Banjarnegara Terendah se-Banyumas Raya, Naik Rp 138 Ribu

UMK Banjarnegara Terendah se-Banyumas Raya, Naik Rp 138 Ribu

Purwokerto | Jum'at, 09 Desember 2022 | 11:00 WIB

UMK Purbalingga 2023 Rp 2.130.980, Naik Rp 134 Ribu

UMK Purbalingga 2023 Rp 2.130.980, Naik Rp 134 Ribu

Purwokerto | Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:44 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×