Warga Purwokerto Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online di Kebumen

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 10 Desember 2022 | 05:47 WIB
Warga Purwokerto Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online di Kebumen
Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya didampingi Kanitdik IV Sat Reskrim Aipda Toni Rio menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online, Jumat 9 Desember 2022. (Dok. Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Satreskrim Polres Kebumen membongkar kasus prostitusi online. Seorang pemuda inisial DN (26) warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur,  Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi mucikari yang berperan menyediakan pekerja seks untuk pelanggan.

 Polisi menangkap tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Tersangka ditangkap pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Kota Kebumen. 

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya didampingi Kanitdik IV Sat Reskrim Aipda Toni Rio, Jumat 9 Desember 2022.

Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti satu unit handphone android, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai sebesar 2 juta Rupiah, serta alat kontrasepsi.

Tersangka dalam menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi pengiriman pesan berbasis android MiChat. Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk dibooking. 

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Para pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya. 

"Dari setiap transaksi yang dilakukan, informasi dari tersangka ia mendapatkan imbalan antara 50 sampai 100 ribu Rupiah," lanjut AKP Kadek.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah. 

Baca Juga: Ivana Knoll Disuruh Pakai Gamis saat Nonton Piala Dunia 2022, Suka Tampil Seksi Pamer Payudara

Terbongkarnya kasus prostitusi online di Kebumen semakin membuat khawatir penyebaran penyakit HIV. Di tahun 2021, angka penemuan kasus HIV di Kebumen nomor 3 se Jateng dengan 130 kasus.

Tertinggi pertama Kota Semarang 180 kasus, kedua Pati 152 kasus. Tapi untuk penemuan kasus AIDS Kebumen tertinggi dengan 47 kasus. Disusul Cilacap 41 kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI