Kontroversi Acara Ngunduh Mantu Kaesang-Erina, Abaikan SE Men PANRB tentang Gerakan Hidup Sederhana?

Purwokerto

Minggu, 11 Desember 2022 | 20:37 WIB
Kontroversi Acara Ngunduh Mantu Kaesang-Erina, Abaikan SE Men PANRB tentang Gerakan Hidup Sederhana?
Jokowi saat acara ngunduh mantu di Surakarta

PURWOKERTO.SUARA.COM, Pernikahan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono berlangsung meriah. 3.000 tamu undangan diperkirakan hadir dalam prosesi pernikahan ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Surakarta, Minggu (11/12/2022). 

Kaesang Pangarep sendiri yang menyebut akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir dalam acaranya tersebut. 

"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang Pangarep membalas cuitan salah seorang warganet.

Jika benar ada 3000 tamu undangan, ini akan bertentangan dengan imbauan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014. 

Dalam surat edaran tersebut, para pejabat dianjurkan untuk menerapkan gaya hidup sederhana.

Di antara poin dalam surat itu, para pejabat yang ingin menyelenggarakan acara seperti pernikahan, diharapkan agar mengundang tamu maksimal 400 undangan. Adapun untuk peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Selain itu, dalam aturan tersebut di nomor tiga, juga terdapat anjuran agar sesama pejabat pemerintahan tidak memberikan karangan bunga satu sama lain. 

Padahal dalam foto yang beredar, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono rupanya mendapat karangan bunga dari beberapa pejabat pemerintahan.


Simak isi surat edaran kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014. 

baca juga

Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.


2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.


3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.


Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wow! Pecel Madiun Diakui Warisan Budaya tak Benda

Wow! Pecel Madiun Diakui Warisan Budaya tak Benda

Purwokerto | Minggu, 11 Desember 2022 | 19:57 WIB

Bikin Terenyuh, Pemain Muslim Maroko Muliakan Ibunya hingga Ajak Rayakan Kemenangan di Lapangan

Bikin Terenyuh, Pemain Muslim Maroko Muliakan Ibunya hingga Ajak Rayakan Kemenangan di Lapangan

Purwokerto | Minggu, 11 Desember 2022 | 19:10 WIB

Profil Youssef En-Nesyri, Pahlawan Kemenangan Maroko hingga Tembus Semifinal

Profil Youssef En-Nesyri, Pahlawan Kemenangan Maroko hingga Tembus Semifinal

Purwokerto | Minggu, 11 Desember 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×