OlShop Wajib Tahu, Begini Cara Jualan di Facebook Marketplace

Purwokerto

Minggu, 25 Desember 2022 | 10:59 WIB
OlShop Wajib Tahu, Begini Cara Jualan di Facebook Marketplace
Ilustrasi Facebook Marketplace

PURROKERTO.SUARA.COM Facebook Marketplace dapat dimanfaatkan penjual online untuk mempromosikan produknya. Untuk dapat berjualan di Facebook Marketplace sangat mudah.

Facebook Marketplace memberi kemudahan bagi penggunanya. Dari sebgi pembayaran tanpa cela, paparan produk yang lebih baik, dan kontak langsung dengan pembeli.

Di platform ini penjual tidak perlu melalui proses panjang untuk menambahkan produk di Facebook Marketplace.

Pengguna diwajibkan memiliki akun Facebook yang valid. Untuk memanfaatkan Facebook Marketplace dapat melalui Android, iOS, atau situs web Facebook.

Namun, terdapat hal yang harus diperhatikan bagi penjual online jika ingin memanfatkan platform ini. Perlu diketahui, tidak semua barang dapat dijual di Facebook Marketplace.

Beberapa barang yang tidak dapat dijual di Facebook Marketplace adalah:

· Produk kesehatan

· Layanan seperti pembersihan rumah dan pipa ledeng

· Produk digital

baca juga

· Produk dewasa

· Hewan

· Kartu hadiah dan voucher

· Senjata, amunisi, dan bahan peledak

· Langganan digital

· Mata uang virtual

· Produk tembakau

· Produk yang ditarik kembali

· Perangkat yang memiliki konten tidak sah

· Item yang menampilkan gambar sebelum dan sesudah (misalnya, gambar yang menunjukkan penurunan berat badan)

Cara berjualan di Facebook Marketplace

Berikut cara berjualan di Facebook Marketplace

· Buka aplikasi Facebook di HP dan periksa umpan berita.

· Pilih menu tiga garis di ujung kanan.

· Pilih opsi Marketplace dan halaman bisnis lainnya.

· Ketuk Jual di bagian atas.

· Pilih opsi yang relevan dari menu.

· Tambahkan hingga 10 foto produk, judul, dan harga.

· Pilih kategori yang relevan.

· Masukkan kondisi dan deskripsi barang.

· Edit lokasi pengguna.

· Klik Terbitkan di bagian atas untuk membuat postingan aktif di Marketplace dan terlihat untuk semua pengguna Facebook.

· Iklan berhasil terpasang.

Pengguna juga dapat menyembunyikan cantuman dari teman, meningkatkannya untuk menjangkau lebih banyak calon pembeli, membagikannya di grup penjualan Facebook, dan menyebutkan opsi cantuman tambahan.

Selain itu, pengguna dapat mengetuk opsi Daftar tambahan untuk mengubah ketersediaan (sebagai satu item atau stok), opsi pengiriman, dan mengatur preferensi pertemuan (pertemuan publik, penjemputan di pintu, atau pengantaran di pintu).

Saat pengguna mendaftarkan rumah untuk disewa atau dijual, Marketplace akan meminta pengguna untuk menambahkan detail seperti jenis properti, jumlah kamar tidur, kamar mandi, alamat properti, area yang dibangun, area karpet, jenis AC, dan fasilitas. (iruma cezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Aplikasi yang Hobi Curi Data Penggunanya, Hati Hati!

Daftar Aplikasi yang Hobi Curi Data Penggunanya, Hati Hati!

Purwokerto | Senin, 19 Desember 2022 | 11:50 WIB

Akibat Kebocoran Data Pada April 2021, Meta Facebook Kena DendaRp4,3 Miliar

Akibat Kebocoran Data Pada April 2021, Meta Facebook Kena DendaRp4,3 Miliar

Purwokerto | Rabu, 30 November 2022 | 19:14 WIB

Cara Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi Tambahan

Purwokerto | Minggu, 06 November 2022 | 10:32 WIB

Terkini

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

×