PURWOKERTO.SUARA.COM PURBALINGGA - Seruni (bukan nama sebenarnya) hanyalah gadis desa berusia 15 tahun yang masih lugu. Namun keluguan Seruni dimanfaatkan pria berkeluarga yang kebetulan tengah dilanda prahara rumah tangga.
Pria keji ini biasa dipanggil Lugut. Usianya 25 tahun. Sudah beristri dan punya satu orang anak.
Namun belakangan hubungan Lugut dan istrinya renggang karena suatu permasalahan. Mereka cek-cok hingga hubungan mereka tak harmonis.
Bukanya rujuk dan memperbaiki hubungan, Lugut justru main serong. Ia memperdaya gadis 15 tahun yang ia temui di jalan. Dialah Seruni.
Gadis itulah yang kemudian ia rayu, ia bujuk agar mau menjadi pelampiasan hasrat seksualnya. Dengan janji manis dan sedikit rayuan gombal, Lugut sukses memperdaya Seruni.
Lugut sedikitnya empat kali melakukan tindakan asusila. Dua kali berbuat cabul, dua kali berhubungan badan.
Lugut melakukan aksi pertama pada tanggal 26 April 2022 di bekas budidaya perikanan di Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Selanjutnya di satu hotel di daerah Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022. Ketiga pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah Kecamatan Kutasari.
Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Baca Juga: 7 Jurus Terakhir Ferdy Sambo Jelang Sidang Tuntutan: Ubah Diksi, Nyesel dan Minta Maaf
Namun Orang tua Seruni curiga dengan kondisi putrinya. Seruni menunjukkan gelagat tak biasa setelah berhubungan dengan Lugut.
Seruni ditanya apa yang sebenarnya terjadi. Ia akhirnya mengaku telah berhubungan badan dengan seorang pria.
Karena tak terima dengan apa yang menimpa putrinya, oran tua Seruni melapor ke polisi. Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga menyelidiki laporan ini.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan, Kamis (12/1/2023).
Unit PPA kemudian mengamankan Lugut atau SSW warga Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," ujar Kasat Reskrim didampingi PS Kasihumas, Iptu Imam Saefudin.
"Kami melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor. Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali.
"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.
Lugut dijerat dengan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***