Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari adanya 48 kelompok usaha penerima JPS di Banyumas dengan nilai masing-masing Rp 40 juta. Namun, nyatanya uang tersebut malah disalahgunakan untuk membangun green house melon. Para anggota di setiap kelompok usaha dijanjikan mendapat keuntungan sekian persen dari hasil panen green house melon. (Anang Firmansyah)