Curi iPhone dan Oppo F9, Pria di Banyumas Diringkus Polisi

Purwokerto

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:32 WIB
Curi iPhone dan Oppo F9, Pria di Banyumas Diringkus Polisi
Polisi menangkap pelaku pencuri HP di Kembaran Banyumas beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas meringkus pencuri dua buah unit HP warga Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial R (45) warga Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (18/01/23). 

Pencurian terjadi pada Jumat tanggal 11 Nopember 2022 pukul 03.15 WIB. Pada saat itu korban yang bernama Doni dan istrinya kehilangan HP yang sedang dicas di ruang tengah rumahnya yang beralamat di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang. 

"Saat itu korban terbangun saat di ruang tengah melihat handphone miliknya dan istri yang sedang di charge sudah tidak ada, namun setelah dicari tetap tidak diketemukan dan korban melihat jendela ruang tamu sudah terbuka. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumbang dengan total kerugian 2 HP sebesar Rp.14.445.600,- (empat belas juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah)," kata Agus. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, Pada Hari selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh Grumbul Canggih Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas," ucapnya. 

Dari penangkapan pelaku, petugas mendapat barang bukti berupa satu buah handphone merek IPHONE type 11 Pro Max warna Green dan satu buah handphone merek OPPO tipe F9 warna biru. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," ujar Agus. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Membuat ID HP Apple Baru di iPhone Bekas

Cara Membuat ID HP Apple Baru di iPhone Bekas

Tekno | Kamis, 19 Januari 2023 | 06:51 WIB

Promo Imlek, KAI Diskon Tiket Kereta Api ke Berbagai Tujuan

Promo Imlek, KAI Diskon Tiket Kereta Api ke Berbagai Tujuan

Purwokerto | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:19 WIB

Apes! Bocah 12 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas Diminta Mengundurkan Diri dari Sekolah, Orang Tua: Saya Ikhlas

Apes! Bocah 12 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas Diminta Mengundurkan Diri dari Sekolah, Orang Tua: Saya Ikhlas

Jawa Tengah | Rabu, 18 Januari 2023 | 18:51 WIB

BRI dan OPPO Indonesia Bersinergi Dukung Penguatan Ekonomi Digital

BRI dan OPPO Indonesia Bersinergi Dukung Penguatan Ekonomi Digital

Jogja | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×