PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini berlangsung sidang kedua kasus tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (19/01/2023). Dua terdakwa dari Arema FC yaitu Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer
Dikutip dari Antara, sidang dimulai sesuai jadwal di Ruang Cakra PN Surabaya. Kedua terdakwa tiba di ruang sidang setengah jam sebelumnya. Kedua terdakwa terlihat memakai kemeja batik dan celana kain berwarna hitam. Jelang dimulainya sidang, para majelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada 18 saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Namun, ada satu saksi yang berhalangan hadir. Para saksi tersebut terdiri dari saksi korban hingga anggota kepolisian. Mereka akan diperiksa secara bergantian.
“17 Saksi, 6 saksi korban, 7 Steward, 2 Dispora Kabupaten Malang, 3 saksi Polisi,” ujar Jaksa.
Hingga saat ini, ada enam saksi yang sedang diperiksa terdiri dari anggota kepolisian, saksi korban, dan lainnya. Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Sebelumnya di siding pertama Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang korban luka dengan pasal kelalaian dengan Pasal 359 KHUP.
Bahkan dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah JPU mengatakan para terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno serta Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian lalai sehingga mengakibatkan kematian orang.
"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang perdana.***
Baca Juga: Surga Durian Purbalingga, Pecinta Durian Wajib Tahu