Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas

Purwokerto

Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:46 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang tersebut diagendakan eksepsi tiga terdakwa anggota Polri untuk membacakan nota keberatan, salah satunya minta bebas dari segala dakwaan.

Diketahui, tiga terdakwa anggota Polri itu terdiri dari Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Poin keberatan itu dibacakan 23 kuasa hukum yang tidak hanya berprofesi advokat tapi juga anggota aktif internal Polda Jatim. Salah satunya Nurul Anatulloh yang membacakan pengajuan amar untuk putusan sela, mengaku berasal dari Bidang Hukum Polda Jatim.

“Tasi suara kami udah jelas. Nanti untuk lebih jelasnya ada bid humas (bidang humas), (nama saya) AKBP Nurul Anaturoh S. H, M. H dari bid hum (bidang hukum) Polda (Jatim),” kata Nurul dikutip Antara, Jumat (20/01/2023).

Beberapa poin eksepsi ketiga terdakwa diantaranya, surat dakwaan jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

Diantaranya surat dakwaan JPU yang disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Surat dakwaan JPU dirasanya membingungkan sehingga, tidak dimengerti terdakwa dan pengacara terdakwa.

Sehingga, pengacara meminta, hakim membebaskan semua terdakwa dari segala dakwaan. Termasuk mengeluarkan dari rumah tahanan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan dan mengeluarkan terdakwa dari rutan terhitung sejak putusan ini diucapkan dalam sidang majelis,” salah satu poin eksepsi yang sama dari ketiga terdakwa.

Selain meminta bebas, lanjut Nurul , pihaknya juga menyoroti Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 yang ada dalam dakwaan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

baca juga

Instruksi Bambang yang memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata dianggap melanggar aturan PSSI yang mengadopsi statuta FIFA. Menurut tim kuasa hukum, peraturan itu tidak berlaku bagi diluar PSSI.

Sementara Hari Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar banyak, dan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Sementara soal regulasi PSSI yang mengadopsi Statuta FIFA, menurutnya bisa menjerat diluar pihak PSSI, termasuk polisi.

“Setahu saya Statuta FIFA juga bisa mengikat. Insya Allah (bisa menjerat polisi) nanti kita jawab di sidang berikutnya,” ucap Hari.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

Purwokerto | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:56 WIB

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Purwokerto | Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:41 WIB

Pengadilan Negeri Surabaya Pastikan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring

Pengadilan Negeri Surabaya Pastikan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring

Purwokerto | Kamis, 12 Januari 2023 | 23:39 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini

Purwokerto | Rabu, 11 Januari 2023 | 21:49 WIB

Terkini

Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas

Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Gempa Flores Ganggu Layanan Indosat, IM3 dan Tri Masih Dalam Proses Pemulihan

Gempa Flores Ganggu Layanan Indosat, IM3 dan Tri Masih Dalam Proses Pemulihan

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:35 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Jatim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:14 WIB

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:13 WIB

×