Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:46 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eksepsi Terdakwa dari Unsur Polisi Minta Bebas
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang tersebut diagendakan eksepsi tiga terdakwa anggota Polri untuk membacakan nota keberatan, salah satunya minta bebas dari segala dakwaan.

Diketahui, tiga terdakwa anggota Polri itu terdiri dari Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Poin keberatan itu dibacakan 23 kuasa hukum yang tidak hanya berprofesi advokat tapi juga anggota aktif internal Polda Jatim. Salah satunya Nurul Anatulloh yang membacakan pengajuan amar untuk putusan sela, mengaku berasal dari Bidang Hukum Polda Jatim.

“Tasi suara kami udah jelas. Nanti untuk lebih jelasnya ada bid humas (bidang humas), (nama saya) AKBP Nurul Anaturoh S. H, M. H dari bid hum (bidang hukum) Polda (Jatim),” kata Nurul dikutip Antara, Jumat (20/01/2023).

Beberapa poin eksepsi ketiga terdakwa diantaranya, surat dakwaan jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

Diantaranya surat dakwaan JPU yang disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Surat dakwaan JPU dirasanya membingungkan sehingga, tidak dimengerti terdakwa dan pengacara terdakwa.

Sehingga, pengacara meminta, hakim membebaskan semua terdakwa dari segala dakwaan. Termasuk mengeluarkan dari rumah tahanan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan dan mengeluarkan terdakwa dari rutan terhitung sejak putusan ini diucapkan dalam sidang majelis,” salah satu poin eksepsi yang sama dari ketiga terdakwa.

Selain meminta bebas, lanjut Nurul , pihaknya juga menyoroti Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 yang ada dalam dakwaan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Instruksi Bambang yang memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata dianggap melanggar aturan PSSI yang mengadopsi statuta FIFA. Menurut tim kuasa hukum, peraturan itu tidak berlaku bagi diluar PSSI.

Sementara Hari Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar banyak, dan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Sementara soal regulasi PSSI yang mengadopsi Statuta FIFA, menurutnya bisa menjerat diluar pihak PSSI, termasuk polisi.

“Setahu saya Statuta FIFA juga bisa mengikat. Insya Allah (bisa menjerat polisi) nanti kita jawab di sidang berikutnya,” ucap Hari.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan

| Kamis, 19 Januari 2023 | 14:56 WIB

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:41 WIB

Pengadilan Negeri Surabaya Pastikan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring

Pengadilan Negeri Surabaya Pastikan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring

| Kamis, 12 Januari 2023 | 23:39 WIB

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini

| Rabu, 11 Januari 2023 | 21:49 WIB

Terkini

Kim Myungsoo Bakal Gelar Fancon di Jakarta, Cek Harga dan Benefit Tiketnya

Kim Myungsoo Bakal Gelar Fancon di Jakarta, Cek Harga dan Benefit Tiketnya

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:10 WIB

Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram

Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:06 WIB

Review Film No Place to Be Single: Adaptasi Novel yang Penuh Kehangatan

Review Film No Place to Be Single: Adaptasi Novel yang Penuh Kehangatan

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:05 WIB

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini 5 Rekomendasi Paling Worth It, Ada Slot SIM Card

Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini 5 Rekomendasi Paling Worth It, Ada Slot SIM Card

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:05 WIB

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan 1,88 Meter Kembali Merumput Pasca Cedera

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan 1,88 Meter Kembali Merumput Pasca Cedera

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:02 WIB

Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL

Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:01 WIB

Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran

Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:57 WIB

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:57 WIB

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:53 WIB

Oppo Find X9 Ultra dan Find X9s Resmi Meluncur di Indonesia 26 Mei, Bawa Kamera 200MP

Oppo Find X9 Ultra dan Find X9s Resmi Meluncur di Indonesia 26 Mei, Bawa Kamera 200MP

Tekno | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:46 WIB