PURWOKERTO.SUARA.COM – Buntut permasalahan Financial Fair Play (FFP) yang menimpa Juventus Federasi Sepak Bola Italia (FIGC) menghukum tim tersebut dengan pengurangan 15 poin di papan klasemen Serie A Italia.
Nyonya Tua – julukan Juventus –disanksi dalam kasus pemalsuan nilai transfer, dan pembukuan finansial untuk mengakali aturan FFP. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Banding Federal dalam sidang di Roma Italia.
“Pengadilan Banding Federal yang dipimpin oleh Mario Luigi Torsello telah menerima sebagian banding dari Kantor Kejaksaan Federal… memberikan sanksi kepada Juventus dengan 15 poin penalti untuk diberikan pada musim sepak bola saat ini,” kata FIGC dalam sebuah pernyataan yang dikutip Antara. Sabtu (21/01/2023).
Saat kasus ini dibuka pada April tahun lalu, Juventus dinyatakan tidak bersalah. Namun, Giuseppe Chine jaksa meminta Pengadilan Banding Federal untuk membuka kembali penyidikan terhadap Juventus, setelah menemukan adanya bukti-bukti baru.
Juventus yang dituntut pengurangan sembilan poin oleh Giuseppe Chine, ternyata Pengadilan Banding Federal justru menjatuhkan sanksi lebih berat yakni pengurangan 15 poin.
Pengurangan ini menjadi pukulan besar bagi Juve karena peluang mereka lolos ke Liga Champions musim depan sekarang sangat terancam. Imbas sanksi tersebut, Juve turun dari posisi ketiga ke posisi 10 dengan hanya 22 poin, 15 poin dari empat posisi teratas di divisi teratas Italia.
Selain itu, absennya Si Nyonya Tua dari kompetisi Eropa akan menjadi pukulan lebih lanjut untuk keuangan klub, yang musim lalu mengalami kerugian hampir 239 juta euro itu. Selain iut, Federico Cherubini Direktur Olahraga Juve saat ini juga diskors selama 16 bulan.
Mantan pimpinan klub juga dijatuhi ban oleh FIGC termasuk dua tahun untuk Andrea Agnelli mantan ketua dan Maurizio Arrivabene mantan CEO serta 30 bulan untuk mantan direktur olahraga Fabio Paratici, yang sekarang di Tottenham Hotspur.
Klub dengan gelar juara liga terbanyak di Italia itu dipastikan akan mengajukan banding ke Komite Olimpiade Italia atas sanksi tersebut.***
Baca Juga: Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tim KPK Periksa Dua Lokasi Ini