PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Fajar dan Ninik pada hari Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB berangkat bekerja sebagai karyawan di Toko Kopina Jaya Abadi. Seperti biasa, Fajar dan Ninik masuk melalui pintu samping toko. Setelah masuk, Fajar menuju ke meja kasir dan melihat uang di laci kasir sudah tidak ada.
Mendapati hal tersebut, Fajar memberi tahu atasannya bahwa uang yang berada di kasir sudah tidak ada. Setelah itu atasannya memeriksa semua ruangan termasuk di lantai dua. Ia mendapati kaca jendela lantai dua pecah.
"Pihak toko mengalami kerugian berupa satu buah HP (handphone) merek Samsung J1 Ace warna Putih dan uang tunai senilai Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.
Kemudian korban melapor ke polisi. Atas dasar laporan tersebut, tim melakukan oleh TKP dan mendapati CCTV yang pada saat itu terlihat seseorang menggunakan sepeda ontel dan kemudian menaiki tiang telkom dan mendorong kaca jendela atau boven toko sehingga pecah, pelaku masuk lewat jendela dan mengambil barang berupa uang dan juga HP.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku. Di Jalan Stasiun Timur Purwokerto pada Sabtu (21/1/12023), Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur berhasil mengamankan pelaku. Pelaku berinisial AA (26), laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP Samsung J1 Ace warna Putih, uang tunai Rp.259.000,- (Dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel serta sepeda ontel sebagai sarana pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kompol Agus Supriyadi Siswanto.