Kecil-kecil Jadi Mucikari, Kisah Tiga Pemuda di Indramayu Jalankan Prostitusi Online, Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Purwokerto

Rabu, 25 Januari 2023 | 11:55 WIB
Kecil-kecil Jadi Mucikari, Kisah Tiga Pemuda di Indramayu Jalankan Prostitusi Online, Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menjelaskan kasus perdagangan orang di Indramayu kepada jurnalis, Selasa 24 Januari 2023. (Dokumentasi Polres Indramayu)

PURWOKERTO.SUARA.COM, INDRAMAYU - Kisah tiga pemuda di Kabupaten Indramayu menggegerkan warga. Bagaimana tidak, tiga pemuda, satu di antaranya masih di bawah umur, menjadi mucikari yang menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi kencan online.

Tiga pemuda ini antara lain MFM (16) warga Kabupaten Bogor, dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

Mereka bertiga menjalankan bisnis prostitusi online itu dari kamar kosnya di Jl. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Kasus prostitusi dalam jaringan (daring) ini terbongkar setelah warga resah dengan praktik prostitusi terselubung ini. Warga melaporkan praktik pelacuran online ini ke Polres Indramayu.

Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan prostitusi melalui media kencan online inilah, Satreskrim Polres Indramayu bergerak. 

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.

"Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/1/23).

Kapolres menjelaskan, peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para korban melalui aplikasi kencan online.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu pack tisu, empat buah gadget, sembilan bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu.

baca juga

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ucap Fahri Siregar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram, Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram, Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Video | Senin, 23 Januari 2023 | 20:25 WIB

Pasarkan PSK Lewat Website dan Telegram, Polisi Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online

Pasarkan PSK Lewat Website dan Telegram, Polisi Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online

News | Senin, 23 Januari 2023 | 14:44 WIB

Laka Lantas Mobil Bak Terbuka dengan Truk Boks di Indramayu Tengah Ditangani Polisi, Korban Luka Mencapai 15 Orang

Laka Lantas Mobil Bak Terbuka dengan Truk Boks di Indramayu Tengah Ditangani Polisi, Korban Luka Mencapai 15 Orang

Otomotif | Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:49 WIB

Jadi Sarang Prostitusi Online, MUI Segera Haramkan Aplikasi MiChat dan Bigo Live

Jadi Sarang Prostitusi Online, MUI Segera Haramkan Aplikasi MiChat dan Bigo Live

Tekno | Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:10 WIB

Terkini

Masifnya Penyaluran KUR BRI Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Daerah

Masifnya Penyaluran KUR BRI Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Daerah

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Lenovo Pasok Mesin Esports World Cup 2026, dari PC Legion hingga Laptop Layar Gulung

Lenovo Pasok Mesin Esports World Cup 2026, dari PC Legion hingga Laptop Layar Gulung

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton

Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila

Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:46 WIB

5 Rekomendasi Chemical Sunscreen Watery yang Langsung Meresap sesuai Review

5 Rekomendasi Chemical Sunscreen Watery yang Langsung Meresap sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Punya Asuransi Unit Link? Nilai Tunai Bisa Menyusut, Ini Penyebabnya

Punya Asuransi Unit Link? Nilai Tunai Bisa Menyusut, Ini Penyebabnya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku

Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku

Sumut | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:37 WIB

×