Kecil-kecil Jadi Mucikari, Kisah Tiga Pemuda di Indramayu Jalankan Prostitusi Online, Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Purwokerto

Rabu, 25 Januari 2023 | 11:55 WIB
Kecil-kecil Jadi Mucikari, Kisah Tiga Pemuda di Indramayu Jalankan Prostitusi Online, Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menjelaskan kasus perdagangan orang di Indramayu kepada jurnalis, Selasa 24 Januari 2023. (Dokumentasi Polres Indramayu)

PURWOKERTO.SUARA.COM, INDRAMAYU - Kisah tiga pemuda di Kabupaten Indramayu menggegerkan warga. Bagaimana tidak, tiga pemuda, satu di antaranya masih di bawah umur, menjadi mucikari yang menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi kencan online.

Tiga pemuda ini antara lain MFM (16) warga Kabupaten Bogor, dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

Mereka bertiga menjalankan bisnis prostitusi online itu dari kamar kosnya di Jl. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Kasus prostitusi dalam jaringan (daring) ini terbongkar setelah warga resah dengan praktik prostitusi terselubung ini. Warga melaporkan praktik pelacuran online ini ke Polres Indramayu.

Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan prostitusi melalui media kencan online inilah, Satreskrim Polres Indramayu bergerak. 

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.

"Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/1/23).

Kapolres menjelaskan, peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para korban melalui aplikasi kencan online.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu pack tisu, empat buah gadget, sembilan bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu.

baca juga

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ucap Fahri Siregar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram, Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram, Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Video | Senin, 23 Januari 2023 | 20:25 WIB

Pasarkan PSK Lewat Website dan Telegram, Polisi Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online

Pasarkan PSK Lewat Website dan Telegram, Polisi Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online

News | Senin, 23 Januari 2023 | 14:44 WIB

Laka Lantas Mobil Bak Terbuka dengan Truk Boks di Indramayu Tengah Ditangani Polisi, Korban Luka Mencapai 15 Orang

Laka Lantas Mobil Bak Terbuka dengan Truk Boks di Indramayu Tengah Ditangani Polisi, Korban Luka Mencapai 15 Orang

Otomotif | Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:49 WIB

Jadi Sarang Prostitusi Online, MUI Segera Haramkan Aplikasi MiChat dan Bigo Live

Jadi Sarang Prostitusi Online, MUI Segera Haramkan Aplikasi MiChat dan Bigo Live

Tekno | Jum'at, 13 Januari 2023 | 19:10 WIB

Terkini

Menggugat Ilusi Kutukan Eropa: Sepak Bola Modern dan Tuntutan Realistis bagi Timnas Brasil

Menggugat Ilusi Kutukan Eropa: Sepak Bola Modern dan Tuntutan Realistis bagi Timnas Brasil

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 08:06 WIB

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:42 WIB

5 Tips Menata Sepatu Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar dan Tidak Mental

5 Tips Menata Sepatu Menurut Feng Shui agar Rezeki Lancar dan Tidak Mental

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 07:35 WIB

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:34 WIB

Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi

Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:25 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 6 Juli 2026, Siapa Saja yang Hoki dan Panen Rezeki?

Ramalan 12 Shio Hari Ini 6 Juli 2026, Siapa Saja yang Hoki dan Panen Rezeki?

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 07:22 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Boleh Dikunjungi?

Apakah Gunung Anak Krakatau Boleh Dikunjungi?

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 07:20 WIB

Ramalan Zodiak 6 Juli 2026: Taurus Siap Ketiban Hoki, Zodiak Lain Harus Ekstra Sabar!

Ramalan Zodiak 6 Juli 2026: Taurus Siap Ketiban Hoki, Zodiak Lain Harus Ekstra Sabar!

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 07:10 WIB

Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia

Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:01 WIB

×