Pasarkan PSK Lewat Website dan Telegram, Polisi Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online

Senin, 23 Januari 2023 | 14:44 WIB
Pasarkan PSK Lewat Website dan Telegram, Polisi Ringkus Seorang Mucikari Prostitusi Online
Ilustrasi PSK. (ist)

Suara.com - Polisi meringkus mucikari prostitusi online berinisial MC (24), di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (20/1/2023) kemarin.

MC memasarkan wanita-wanita kepada para pria hidung belang melalui website semprot.com. Jika ada pria hidung belang yang tetarik, MC kemudian memasukan pelaku kedalam group telegram yang bernama Big Pertamx.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan kejadian ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang banyaknya prostitusi online di wilayahnya.

Mendapati laporan tersebut anggota kemudian berpura-pura memesan layanan tersebut. Setelah seorang wanita yang dipesannya datang polisi langsung meringkusnya.

Dari PSK yang dinaungi oleh MC, polisi mendapatkan informasi jika MC berada di dalam unit apartemen yang berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamx di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Putra, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Selsa (23/1/2023).

Selain meringkus MC, petugas juga meringkus kedua wanita yang dipekerjakan sebagai PSK. Kedua PSK itu, kebetulan tinggal bareng dengan MC di apartemen tersebut.

Tercatat ada sekitar 60 PSK yang terdaftar dalam “agensi” yang dimiliki MC. Putra menyebut, dalam sekali berkencan, MC membanderol harga Rp 2-4 juta.

“MC kemudian mendapat keuntungan sebesar 15 persen dari setiap transaksi,” katanya.

Baca Juga: Tak Berkutik! Duloh Ngaku ke Polisi Meracuni Satu Keluarga di Bantargebang Bekasi

Putra mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, MC merupakan pelaku tunggal. Dia tidak dibantu oleh siapapun, baik dalam perekrutan maupun memasarkan para wanita.

“Pelaku ini sendiri, mulai dari perekrutan hingga pemasaran. Pelaku merupakn single fighter,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI