PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Bawaslu Kabupaten Banyumas masih membutuhkan pendaftar Panwaslu Desa. Sebab, hingga hari terakhir pendaftaran masih ada 37 desa dari 11 kecamatan yang masih butuh pendaftar untuk memenuhi kuota minimal.
Hari ini, Kamis (26/1/2023) adalah hari terakhir perpanjangan pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Purbalingga, Setiawati mengatakan, Bawaslu memperpanjang pendaftaran Panwaslu Desa dari 24 hingga 26 Januari 2023.
Setiawati mengatakan, ada 37 desa di 11 kecamatan belum memenuhi skema pendaftaran yang ideal yaitu dua kali kebutuhan dari jumlah yang akan diterima. Sebagai informasi, setiap Desa akan digawangi oleh satu orang Panwaslu Desa sehingga kebutuhan pendaftar haruslah dua orang pendaftar dan minimal harus ada satu perempuan yang mendaftar.
"Ada yang memang belum dua kali kebutuhan, ada yang belum ada pendaftar perempuan sehingga diperpanjang hingga hari ini," katanya.
Sebanyak 11 kecamatan yang masa pendaftarannya diperpanjang antara lain Kemangkon, Bukateja, Kejobong, Mrebet, Rembang, Bobotsari, Karangreja, Kaligondang, Karanganyar, Kalimanah dan Kutasari.
Sedangkan tujuh kecamatan yang telah memenuhi dan siap untuk tahapan seleksi selanjutnya adalah Purbalingga, Karangmoncol, Karangjambu, Bojongsari, Pengadegan, Padamara dan Kertanegara.
"Selanjutnya akan ada pemeriksaan berkas, wawancara dan kemudian tanggal 4 Februari akan diumumkan. Tanggal 5 atau 6 Februari akan dilakukan pelantikan sekaligus pembekalan tentang tugas dan kewenangan apa saja yang bisa mereka lakukan," ujarnya.
Setelah dilantik, tugas sudah menanti yaitu misalnya mengawasi tahapan Pemilu di tingkat Desa seperti Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid di Copa del Rey: Preview, Susunan Pemain, Skor