Mahasiswa UI yang Meninggal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Unsoed

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 27 Januari 2023 | 23:45 WIB
Mahasiswa UI yang Meninggal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Unsoed
Pakar Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Putusan hukum untuk Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya memantik perhatian.  

Bahkan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal tertabrak dijadikan tersangka.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Prof Hibnu dikutip Antara. Jum’at, (27/01/2023)

Menurut Hibnu, penyidik telah menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal dunia. Ia menyebut hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

Sehingga kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi

“Sebab konsekuensi hukumnya beda," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu pula.

Ia mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri.  Sehingga tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu mengatakan hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, kata dia, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," ujarnya.

Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.

"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya lagi.

Pun jika dilihat secara materiil belum selesai, kata dia, mungkin Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga kesannya tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi penyelesaian nonformal juga bisa diselesaikan.

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," pungkas Prof Hibnu.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Puasa Qadha Bagi Umat Muslim

Hukum Puasa Qadha Bagi Umat Muslim

| Kamis, 26 Januari 2023 | 19:59 WIB

Datangi Ditreskrimum Polda Jatim, Venna Melinda Serahkan Bukti Medis KDRT ke Penyidik

Datangi Ditreskrimum Polda Jatim, Venna Melinda Serahkan Bukti Medis KDRT ke Penyidik

| Kamis, 26 Januari 2023 | 19:35 WIB

Tanggapi Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Presiden Jokowi Persilakan untuk Menyampaikan ke DPR

Tanggapi Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Presiden Jokowi Persilakan untuk Menyampaikan ke DPR

| Selasa, 24 Januari 2023 | 21:59 WIB

Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Lansia, Guru Besar Unsoed Apresiasi Kinerja Petugas : Begini Katanya

Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Lansia, Guru Besar Unsoed Apresiasi Kinerja Petugas : Begini Katanya

| Senin, 23 Januari 2023 | 22:12 WIB

Terkini

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB

Momen Dramatis Evakuasi Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

Momen Dramatis Evakuasi Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur

Foto | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB

Kisah Kangen Band Diangkat ke Layar Lebar Lewat Film Mencari Yolanda

Kisah Kangen Band Diangkat ke Layar Lebar Lewat Film Mencari Yolanda

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 06:00 WIB

Potret Ngeri Tabrakan KA Argo Bromo-KRL, Gerbong Ringsek

Potret Ngeri Tabrakan KA Argo Bromo-KRL, Gerbong Ringsek

Foto | Selasa, 28 April 2026 | 05:50 WIB

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Sumsel | Senin, 27 April 2026 | 23:57 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:50 WIB

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:46 WIB