Tak Perlu Calo, Begini Cara Mutasi atau Cabut Berkas Kendaraan Bermotor

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 13:30 WIB
Tak Perlu Calo, Begini Cara Mutasi atau Cabut Berkas Kendaraan Bermotor
Komunitas motor touring

PURWOKERTO.SUARA.COM- Saat kalian melakukan mutasi atau cabut berkas biasanya banyak calo yang menawarkan jasa mempercepat proses tersebut.

Sebelum itu, mutasi atau cabut berkas adalah suatu proses registrasi ulang kepemilikan dari kendaraan bermotor yang akan disesuaikan dengan alamat si pemilik kendaraan yang baru. 

Namun sayangnya, banyak calo yang meminta bayaran sangat mahal dibandingkan kita mengurusnya sendiri. Oleh karena itu, meski memakan waktu yang cukup lama, akan terapi biaya mutasi motor sendiri jauh lebih murah ketimbang melakukannya menggunakan biro jasa atau pun calo. 

Proses mutasi motor biasanya akan dilakukan oleh si pemilik sepeda motor yang telah membeli motor di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya tersebut sesuai dengan domisili yang baru. 

Sebagai contoh, misalnya Anda membeli motor di Sleman, Yogyajarta dan Anda kini tinggal dan bekerja di Cikarang, Jawa Barat. Nah, agar motor itu bisa balik nama sesuai dengan domisili, maka kendaraan tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Berikut cara mutasi motor dan syarat dokumen yang dibutuhkan berikut ini.

Dokumen dan Syarat Mutasi Motor

Proses mutasi motor antar provinsi harus dilakukan pembeli motor di Kantor Samsat. Adapun yang membuat mutasi motor berbeda dengan proses balik nama biasa yaitu harus mendatangi langsung kantor Samsat daerah asal.

1.Fotocopy STNK dan asli.

2.BPKB asli dan fotocopy

Baca Juga: Jalur Purbalingga-Pemalang Tertutup Truk Tronton Terguling, Ini Jalan Alternatif Rekomendasi Satlantas Purbalingga

3.Fotocopy KTP si pemiliki motor yang baru dan KTP asli juga harus dibawa.

4.Kwintasi pembelian kendaraan bermotor yang telah ditandatangani di atas meterai senilai Rp10 ribu. Jangan lupa membawa kuitansi yang sudah difotocopy.

5.Mutasi motor yang akan dilakukan badan hukum harus terdapat beberapa syarat tambahan yang terdiri dari fotocopy akte pendirian, surat keterangan domisili, dan juga surat kuasa dengan meterai senilai Rp10 ribu yang telah ditandatangani pemimpin badan hukum dan harus dilengkapi dengan stempel badan hukum yang bersangkutan. 

Perlu digaris bawahi, apabila mutasi dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan yaitu surat tugas dengan materai senilai Rp10 ribu dan harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan serta harus dilengkapi dengan stempel asli. 

Nah, selian itu perlu diingat bahwa semua dokumen dan syarat mutasi motor di atas harus dipenuhi terlebih dahulu agar seluruh proses cabut berkas bisa berjalan dengan lancar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI