Tak Perlu Calo, Begini Cara Mutasi atau Cabut Berkas Kendaraan Bermotor

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 01 Februari 2023 | 13:30 WIB
Tak Perlu Calo, Begini Cara Mutasi atau Cabut Berkas Kendaraan Bermotor
Komunitas motor touring

PURWOKERTO.SUARA.COM- Saat kalian melakukan mutasi atau cabut berkas biasanya banyak calo yang menawarkan jasa mempercepat proses tersebut.

Sebelum itu, mutasi atau cabut berkas adalah suatu proses registrasi ulang kepemilikan dari kendaraan bermotor yang akan disesuaikan dengan alamat si pemilik kendaraan yang baru. 

Namun sayangnya, banyak calo yang meminta bayaran sangat mahal dibandingkan kita mengurusnya sendiri. Oleh karena itu, meski memakan waktu yang cukup lama, akan terapi biaya mutasi motor sendiri jauh lebih murah ketimbang melakukannya menggunakan biro jasa atau pun calo. 

Proses mutasi motor biasanya akan dilakukan oleh si pemilik sepeda motor yang telah membeli motor di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya tersebut sesuai dengan domisili yang baru. 

Sebagai contoh, misalnya Anda membeli motor di Sleman, Yogyajarta dan Anda kini tinggal dan bekerja di Cikarang, Jawa Barat. Nah, agar motor itu bisa balik nama sesuai dengan domisili, maka kendaraan tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Berikut cara mutasi motor dan syarat dokumen yang dibutuhkan berikut ini.

Dokumen dan Syarat Mutasi Motor

Proses mutasi motor antar provinsi harus dilakukan pembeli motor di Kantor Samsat. Adapun yang membuat mutasi motor berbeda dengan proses balik nama biasa yaitu harus mendatangi langsung kantor Samsat daerah asal.

1.Fotocopy STNK dan asli.

2.BPKB asli dan fotocopy

3.Fotocopy KTP si pemiliki motor yang baru dan KTP asli juga harus dibawa.

4.Kwintasi pembelian kendaraan bermotor yang telah ditandatangani di atas meterai senilai Rp10 ribu. Jangan lupa membawa kuitansi yang sudah difotocopy.

5.Mutasi motor yang akan dilakukan badan hukum harus terdapat beberapa syarat tambahan yang terdiri dari fotocopy akte pendirian, surat keterangan domisili, dan juga surat kuasa dengan meterai senilai Rp10 ribu yang telah ditandatangani pemimpin badan hukum dan harus dilengkapi dengan stempel badan hukum yang bersangkutan. 

Perlu digaris bawahi, apabila mutasi dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan yaitu surat tugas dengan materai senilai Rp10 ribu dan harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan serta harus dilengkapi dengan stempel asli. 

Nah, selian itu perlu diingat bahwa semua dokumen dan syarat mutasi motor di atas harus dipenuhi terlebih dahulu agar seluruh proses cabut berkas bisa berjalan dengan lancar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Bermotor yang Dibeli Secara Second

Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Bermotor yang Dibeli Secara Second

| Rabu, 01 Februari 2023 | 08:27 WIB

Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun

Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun

| Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:07 WIB

Terkini

Simfoni Kejanggalan dalam Denah: Menyingkap Rahasia Rumah Aneh

Simfoni Kejanggalan dalam Denah: Menyingkap Rahasia Rumah Aneh

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:45 WIB

Diego Simeone Terima Atletico Tersingkir di Liga Champions: Nggak Ada Alasan

Diego Simeone Terima Atletico Tersingkir di Liga Champions: Nggak Ada Alasan

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:44 WIB

Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto

Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:44 WIB

Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose

Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:44 WIB

Mark Viduka Sang Mesin Gol: Tolak Naturalisasi Krosia, Pilih Setia Antarkan Australia ke Piala Dunia

Mark Viduka Sang Mesin Gol: Tolak Naturalisasi Krosia, Pilih Setia Antarkan Australia ke Piala Dunia

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham

Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan

Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan

Sumut | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:39 WIB

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:38 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB