PURWOKERTO.SUARA.COM- Saat kalian melakukan mutasi atau cabut berkas biasanya banyak calo yang menawarkan jasa mempercepat proses tersebut.
Sebelum itu, mutasi atau cabut berkas adalah suatu proses registrasi ulang kepemilikan dari kendaraan bermotor yang akan disesuaikan dengan alamat si pemilik kendaraan yang baru.
Namun sayangnya, banyak calo yang meminta bayaran sangat mahal dibandingkan kita mengurusnya sendiri. Oleh karena itu, meski memakan waktu yang cukup lama, akan terapi biaya mutasi motor sendiri jauh lebih murah ketimbang melakukannya menggunakan biro jasa atau pun calo.
Proses mutasi motor biasanya akan dilakukan oleh si pemilik sepeda motor yang telah membeli motor di satu daerah tertentu dan ingin mengubah plat kendaraannya tersebut sesuai dengan domisili yang baru.
Sebagai contoh, misalnya Anda membeli motor di Sleman, Yogyajarta dan Anda kini tinggal dan bekerja di Cikarang, Jawa Barat. Nah, agar motor itu bisa balik nama sesuai dengan domisili, maka kendaraan tersebut harus terlebih dahulu dimutasi (cabut berkas). Berikut cara mutasi motor dan syarat dokumen yang dibutuhkan berikut ini.
Dokumen dan Syarat Mutasi Motor
Proses mutasi motor antar provinsi harus dilakukan pembeli motor di Kantor Samsat. Adapun yang membuat mutasi motor berbeda dengan proses balik nama biasa yaitu harus mendatangi langsung kantor Samsat daerah asal.
1.Fotocopy STNK dan asli.
2.BPKB asli dan fotocopy
3.Fotocopy KTP si pemiliki motor yang baru dan KTP asli juga harus dibawa.
4.Kwintasi pembelian kendaraan bermotor yang telah ditandatangani di atas meterai senilai Rp10 ribu. Jangan lupa membawa kuitansi yang sudah difotocopy.
5.Mutasi motor yang akan dilakukan badan hukum harus terdapat beberapa syarat tambahan yang terdiri dari fotocopy akte pendirian, surat keterangan domisili, dan juga surat kuasa dengan meterai senilai Rp10 ribu yang telah ditandatangani pemimpin badan hukum dan harus dilengkapi dengan stempel badan hukum yang bersangkutan.
Perlu digaris bawahi, apabila mutasi dilakukan oleh instansi pemerintah, maka syarat mutasi motor yang dibutuhkan yaitu surat tugas dengan materai senilai Rp10 ribu dan harus ditandatangani oleh pemimpin instansi yang bersangkutan serta harus dilengkapi dengan stempel asli.
Nah, selian itu perlu diingat bahwa semua dokumen dan syarat mutasi motor di atas harus dipenuhi terlebih dahulu agar seluruh proses cabut berkas bisa berjalan dengan lancar.