PURWOKERTO.SUARA.COM Pernikahan biasanya dilakukan di rumah atau gedung. Belakangan tren nikah di KUA mulai banyak dilakukan beberapa pasangan.
Mengutip suara.com untuk melangsungkan pernikahan di KUA ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Sama seperti menikah di rumah atau gedung, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa berkas dan harus melakukan pendaftaran dahulu.
Alur menikah di KUA
1.Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan.
2.Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk kemudian dibawa ke KUA.
3.Jika pernikahan dilakukan kurang 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus minta surat dispensasi dari kecamatan.
4.Jika pernikahan dilakukan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan untuk dibawa ke KUA tempat akan berlangsungnya akad nikah.
5.Mendaftar di KUA tempat dilaksanakannya akad nikah. Biaya pendaftaran ini gratis namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp 600 ribu.
6.Memeriksa data nikah calon pengantin juga wali nikah di KUA tempat berlangsungnya akad nikah.
7.Melaksanakan akad nikah dan KUA menyerahkan buku nikah.
8.Selesai.
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapat dari Kelurahan/Desa