5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
7.Surat Izin Komandan jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI
8. Akta Cerai jika calon pengantin merupakan janda atau duda cerai hidup
9. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama untuk:
- Calon pengantin berumur kurang dari 19 tahun
- Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk calon pengantin yang WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dildilakukan ngsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
13. Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar)
14. Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar)
Demikian alur dan syarat nikah di KUA. Semoga bermanfaat