Mendapati informasi ini, Kemnaker langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng agar segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa langsung perusahaan tersebut.
Jika dipastikan benar, maka harus dipastikan haknya kerja lembur harus dibayar penuh perusahaan sesuai ketentuan.
"Dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha, harus diproses hukum secara tegas, " katanya