Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka : Dugaan Korupsi Jadi Alasan Kejati Bali Lakukan Hal Ini

Purwokerto

Minggu, 12 Februari 2023 | 23:08 WIB
Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka : Dugaan Korupsi Jadi Alasan Kejati Bali Lakukan Hal Ini
Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka. ((Foto. unud.ac.id))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Kasus tindak pidana korupsi kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Setelah sebelumnya Universitas Negeri Lampun (Unila).

Kini giliran tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Hal tersebut buntut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

A Luga Harlianto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali mengatakan ketiga pejabat PTN tersebut, yakni IKB, IMY dan NPS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penetapan tersangka, kata Luga, dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali melaksanakan sejumlah penyidikan, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

“Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Luga seperti dikutip Antara. Minggu, (12/02/2023).

Dia mengatakan penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Sementara NPS sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Menurut Luga, pejabat yang terlibat kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu patut diduga punya peran terkait pungutan atau uang SPI kepada calon mahahsiswa baru di universitas tersebut.

baca juga

Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar, dan jumlah tersebut berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Bongkar Dugaan Mark Up Gelang  Haji, Harga Asli Rp 5 Ribu Jadi Rp 35 Ribu

DPR Bongkar Dugaan Mark Up Gelang Haji, Harga Asli Rp 5 Ribu Jadi Rp 35 Ribu

Purwokerto | Jum'at, 10 Februari 2023 | 22:14 WIB

Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?

Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?

Purwokerto | Rabu, 01 Februari 2023 | 23:47 WIB

Kebumen Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa, Jangan Harap Dana Desa Bisa Dikorupsi

Kebumen Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa, Jangan Harap Dana Desa Bisa Dikorupsi

Purwokerto | Selasa, 31 Januari 2023 | 08:20 WIB

Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tim KPK Periksa Dua Lokasi Ini

Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tim KPK Periksa Dua Lokasi Ini

Purwokerto | Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:40 WIB

Terkini

BBM Mulai Normal, 47 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Setelah Gempa

BBM Mulai Normal, 47 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Setelah Gempa

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya

Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Belanja Pakai BRImo di Bazaar Pesona Merdeka, Pengunjung Bisa Bawa Pulang Hadiah!

Belanja Pakai BRImo di Bazaar Pesona Merdeka, Pengunjung Bisa Bawa Pulang Hadiah!

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Usai Upacara HUT RI ke-81, Prabowo Panggil Semua Komandan: Menghadap Saya, Kerjakan

Usai Upacara HUT RI ke-81, Prabowo Panggil Semua Komandan: Menghadap Saya, Kerjakan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Banten | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

×