Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka : Dugaan Korupsi Jadi Alasan Kejati Bali Lakukan Hal Ini

Purwokerto

Minggu, 12 Februari 2023 | 23:08 WIB
Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka : Dugaan Korupsi Jadi Alasan Kejati Bali Lakukan Hal Ini
Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka. ((Foto. unud.ac.id))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Kasus tindak pidana korupsi kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Setelah sebelumnya Universitas Negeri Lampun (Unila).

Kini giliran tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Hal tersebut buntut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

A Luga Harlianto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali mengatakan ketiga pejabat PTN tersebut, yakni IKB, IMY dan NPS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penetapan tersangka, kata Luga, dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali melaksanakan sejumlah penyidikan, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

“Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Luga seperti dikutip Antara. Minggu, (12/02/2023).

Dia mengatakan penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Sementara NPS sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Menurut Luga, pejabat yang terlibat kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu patut diduga punya peran terkait pungutan atau uang SPI kepada calon mahahsiswa baru di universitas tersebut.

baca juga

Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar, dan jumlah tersebut berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Bongkar Dugaan Mark Up Gelang  Haji, Harga Asli Rp 5 Ribu Jadi Rp 35 Ribu

DPR Bongkar Dugaan Mark Up Gelang Haji, Harga Asli Rp 5 Ribu Jadi Rp 35 Ribu

Purwokerto | Jum'at, 10 Februari 2023 | 22:14 WIB

Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?

Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?

Purwokerto | Rabu, 01 Februari 2023 | 23:47 WIB

Kebumen Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa, Jangan Harap Dana Desa Bisa Dikorupsi

Kebumen Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa, Jangan Harap Dana Desa Bisa Dikorupsi

Purwokerto | Selasa, 31 Januari 2023 | 08:20 WIB

Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tim KPK Periksa Dua Lokasi Ini

Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tim KPK Periksa Dua Lokasi Ini

Purwokerto | Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:40 WIB

Terkini

3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi

3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:15 WIB

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:05 WIB

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Rumah Warga di Benhil Jakpus Hancur Gegara Tanah Longsor, Begini Penampakannya

Rumah Warga di Benhil Jakpus Hancur Gegara Tanah Longsor, Begini Penampakannya

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:00 WIB

Comeback Sensasional Afrika Selatan: Resmi Lolos 32 Besar Pertama Kalinya

Comeback Sensasional Afrika Selatan: Resmi Lolos 32 Besar Pertama Kalinya

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:55 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna

Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:40 WIB

Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia

Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:35 WIB

5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review

5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:35 WIB

Koneksi dan Loyalitas Jadi Jalan Pintas, Apa Kabar Meritokrasi?

Koneksi dan Loyalitas Jadi Jalan Pintas, Apa Kabar Meritokrasi?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:35 WIB

×