Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 23:47 WIB
Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan di KPK RI. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Perkembangan kasus korupsi Eks Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir. Bahkan baru-baru ini kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan telah mengirimkan surat dari kliennya ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petrus Bala Pattyona kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan surat tersebut berisikan tagihan janji, yang ditujukan kepada Firli Bahuri Ketua KPK.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus Bala Pattyona dikutip Antara. Rabu, (01/02/2023).

Bahkan Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal isi surat tersebut. Namun dia memastikan surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji ke Firli Bahuri.

“Iya, intinya ‘saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK belum saat dikonfirmasi terkait hal tersebut hanya mengatakan, kalau pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut.

“Kami akan cek dulu di persuratan KPK,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Untuk diiketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua selama 40 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan itu terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, dengan penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Nottingham Forest : Leg Kedua Semifinal Piala Liga Inggris

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti, untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Sementara proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI