Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Purwokerto

Senin, 13 Februari 2023 | 16:08 WIB
Alasan Hakim Jatuhi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati  oleh Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelum divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan ada 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara ini. Yakni sebagai berikut, 

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.


2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban


3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.


4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannyasebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.


5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.


6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.


7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

baca juga


Sebaliknya, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. 

Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.

Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelunnya yang menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tamat Sudah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tamat Sudah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Purwokerto | Senin, 13 Februari 2023 | 15:35 WIB

Kenali Startup Unicorn, Apa Saja di Indonesia

Kenali Startup Unicorn, Apa Saja di Indonesia

Purwokerto | Senin, 13 Februari 2023 | 15:13 WIB

Sudah Mulai, Ini Link Nonton Persebaya Surabaya vs PSS Sleman

Sudah Mulai, Ini Link Nonton Persebaya Surabaya vs PSS Sleman

Purwokerto | Senin, 13 Februari 2023 | 15:08 WIB

Terkini

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×