Perhatikan, Ini Ketentuan Hukuman Mati di Indonesia

Purwokerto Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 18:01 WIB
Perhatikan, Ini Ketentuan Hukuman Mati di Indonesia
Ferdy Sambo dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia bukanlah hal yang terbilang baru. Karena sejarah telah mencatat hukuman mati sudah berlaku sejak zaman kerajaan masih berkuasa di wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, hingga kini hukuman mati masih berlaku dan bisa dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman ini menjadi bentuk hukuman terberat kepada seseorang yang harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Bila melihat pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Dalam KUHP sendiri terdapat beberapa pasal dengan ancaman hukuman mati bila terbukti melakukannya, yaitu:

1.Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara
2.Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
3.Pasal 124 ayat  3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang 
4.Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat
5.Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
6.Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati

Selain beberapa pasal di atas, terdapat pasal lain seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana mati. Kemudian pada Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah hukuman mati.

Tak hanya itu, hukuman mati juga berlaku pada pelaku tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan Hukuman Mati

Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati yang telah diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/1964:

1.Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati

Baca Juga: Ketok Palu, Kapan Ferdy Sambo Akan Jalani Eksekusi?

2.Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan

3.Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira

4.Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain

5.Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut

6.Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter

7.Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI