PURWOKERTO.SUARA.COM Vonis mati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lalu kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi?
Hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis yang diterima Ferdy Sambo jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati?
Setelah vonis yang diterima Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J ini masih belum berakhir. Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Sekalipun vonis hakim PN Jakarta Selatan telah diberikan, suami Putri Candrawathi ini dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam masa pengajuan banding dilakukan, vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Ferdy Sambo belum dieksekusi mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso. Hasil sidang banding, hukuman Ferdy Sambo dapat lebih ringan atau justru semakin berat yang akan diterima Ferdy Sambo.
Jika hasil banding Ferdy Sambo masih tidak puas maka Ia dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah Masih Tinggi, BMKG Cilacap Himbau Hal Ini
Perjalanan kasus Ferdy Sambo bisa jadi masih panjang. Tinggal langkah apa yang akan diambil. Apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada. (iruma cezza)