PURWOKERTO.SUARA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menulis komentar di akun Instagramnya setelah majelis hakim memutuskan vonis Sambo.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sang Inspektur Jenderal pun divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin sore (13/2/2023).
Sambo juga dinyatakan bersalah merusak CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang sahih. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim justru menyatakan motif pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri, baik di mata publik Indonesia maupun internasional. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Hakimpun memutuskan vonis mati setelah pembacaan berkas putusan dari pagi hingga sore hari.