Perhatikan, Ini Ketentuan Hukuman Mati di Indonesia

Purwokerto

Senin, 13 Februari 2023 | 18:01 WIB
Perhatikan, Ini Ketentuan Hukuman Mati di Indonesia
Ferdy Sambo dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia bukanlah hal yang terbilang baru. Karena sejarah telah mencatat hukuman mati sudah berlaku sejak zaman kerajaan masih berkuasa di wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, hingga kini hukuman mati masih berlaku dan bisa dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman ini menjadi bentuk hukuman terberat kepada seseorang yang harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Bila melihat pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Dalam KUHP sendiri terdapat beberapa pasal dengan ancaman hukuman mati bila terbukti melakukannya, yaitu:

1.Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara
2.Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
3.Pasal 124 ayat  3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang 
4.Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat
5.Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
6.Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati

Selain beberapa pasal di atas, terdapat pasal lain seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana mati. Kemudian pada Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah hukuman mati.

Tak hanya itu, hukuman mati juga berlaku pada pelaku tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan Hukuman Mati

Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati yang telah diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/1964:

1.Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati

baca juga

2.Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan

3.Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira

4.Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain

5.Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut

6.Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter

7.Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketok Palu, Kapan Ferdy Sambo Akan Jalani Eksekusi?

Ketok Palu, Kapan Ferdy Sambo Akan Jalani Eksekusi?

Purwokerto | Senin, 13 Februari 2023 | 17:53 WIB

Kado Pahit Ulang Tahun Ferdy Sambo ke-50

Kado Pahit Ulang Tahun Ferdy Sambo ke-50

Purwokerto | Senin, 13 Februari 2023 | 16:50 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Purwokerto | Senin, 13 Februari 2023 | 16:56 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×