PURWOKERTO.SUARA.COM Menyusul sang suami Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi telah ditetapkan PN Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) sore hingga malam itu memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menegaskan tidak ada hal yang meringan bagi Putri.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan, Putri Candrawathi sebagai pengurus pusat Bhayangkari. Posisi Putri dalam pengurus pusat Bhayangkari sebagai Bendahara Umum semestinya dapat menjadi contoh baik bagi anggota Bhayangkari lain.
Wahyu mengungkapakn perbuatan terdakwa telah mencoreng nama istri Bhayangkari. Selain itu, Ia berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan.
Terdakwa justru merasa menjadi korban dan tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah berdampak besar dan menimbulkan kerugian berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tegasnya.
Hakim menyebutkan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).