PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang vonis terdakwa Putri Candrawathi tengah berlangsung. Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri Ferdy Sambo itu hadir di ruang sidang sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan kemeja, masker putih dan celana hitam.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara atas pemunuhan Brigadir J.
Keluarga Yosua berharap nantinya majelis hakim dapat memvonis Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ibu kandung Yosua, Rosti Simanjuntak majelis hakim dapat menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi. Menurutnya Putri Candrawathi dinilai sebagai pemicu dibalik peristiwa pembunuhan terhadap anaknya.
"Hukuman seberat-beratnya," kata Rosti sebelumnya persidangan.
Sebelumnya mulai pagi hingga sore, majelis hakim PN Jaksel telah melaksanakan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Suami Putri Candrawathi divonis lebih berat dari tuntukan JPU. JPU menuntut hukumen penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Perhatikan, Ini Ketentuan Hukuman Mati di Indonesia
Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).