PURWOKERTO.SUARA.COM Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun. Sidang vonis telah dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, (15/02/2023) lalu. Bagaimana fakta setelah vonis Richard Eliezer.
Richard Eliezer divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis Majelis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.
Berikut sejumlah fakta pasca vonis Richard Eliezer.
1. Kejagung tidak ajukan banding
Vonis yang diterima Richard berupa hukuman penjara 1 tahun 6 bulan ini sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergeming. Padahal, tuntutan jaksa adalah hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer atas pembunuhan Brigadir J.
Meskipun demikian, Kejagung mengungkap pihak mereka tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini pun disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023).
Tidak adanya banding yang dilakukan Kejagung atas putusan hakim, artinya vonis Richard Eliezer sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
2. Bibi Brigadir J tidak terima hukuman ringan Richard
Sekalipun orang tua Brigadir J telah menerima putusan vonis Richard, namun anggota keluarha lain belum menerima sepenuhnya vonis ringan itu. Salah satu anggota keluarga Brigadir J. Rohani, bibi dari Brigadir J pun mengaku hukuman tersebut terlalu rendah untuk Richard. Ia juga mengaku belum terima atas vonis tersebut.
"Kalau begini vonisnya, saya pribadi itu sangat rendah ya (hukuman yang dijatuhkan. Nyawa anakku sudah dihilangkan. Bahkan si Eliezer yang pertama kali menembaknya itu tentu mematikan itu sangat tak mungkin, saya sangat tidak terima sebenarnya, tetapi terserah mereka lah, saya ini apalah," ungkap Rohani saat ditemui wartawan di rumahnya di Jambi.
3. Polri ungkap kemungkinan Richard jadi anggota Brimob lagi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada peluang bagi Richard untuk kembali menjadi anggota Brimob. Menurut Kapolri, semua keputusan akan kembali ke sidang kode etik atas perbuatan yang dilakukan oleh Richard.
"Ya peluang itu ada. Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan (Richard) sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ungkap Kapolri saat ditemui wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/02/2023).
4. Pihak Kuat Maruf protes soal hukuman Richard
Vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard membuat pihak terdakwa lain Kuat Maruf memprotes keputusan hakim. Mereka merasa tidak adil atas keputusan tersebut. Mereka beranggapan Kuat dan Ricky bukanlah eksekutor ataupun otak dalam penembakan ini.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena Kuat yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun" ungkap kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. Irwan juga berencana akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke kliennya ini.
5. LPSK akan berikan hak Richard
Hak perlindungan terhadap Richard sejak dirinya dinyatakan sebagai justice collaborator hingga vonis dijatuhkan tetap diberikan oleh LPSK. Pihak LPSK pun juga akan mendampingi Richard saat pelaksanaan sidang kode etik kepolisian nantinya.
"Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.