PURWOKERTO.SUARA.COM – Pasca penetapan putusan hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dimana hakim dari PN Jaksel telah memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Upaya banding tersebut dibenarkan oleh Djuyamto Humas PN Jaksel kepada media di Jakarta pada Kamis (16/2/2023) yang dilaporkan Anatara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menurut Djumanto, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo terdakwa lainnya juga mengajukan banding atas putusannya.
Informasi itu didukung oleh Djuyamto dengan bukti yang tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Ia menyebut pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).
“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” ujarnya.
Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Tidak dapat Suara Terbanyak, Zainudin Amali Tetap jadi Wakteum II PSIS : Ini Alasannya
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2/2023), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
Sedangkan sidang pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.***