Sigap dalam Persidangan Bharada E, Ini Kewenangan Apa Saja dari LPSK

Purwokerto

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:37 WIB
Sigap dalam Persidangan Bharada E, Ini Kewenangan Apa Saja dari LPSK
Bharada E ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Dengan dijatuhkannya vonis kepada para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi tanda akan berakhirnya kasus tersebut.

Namun, dibalik hebohnya persidangan kasus tersebut ada satu lembaga yang menjadi buah bibir masyarakat setelah Majelis Hakim membacakan vonis tuntutan kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Lembaga tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK terlihat sigap dan cekatan saat ruang sidang terlihat mulai tidak kondusif tepat setelah Majelis Hakim membacakan vonis tersebut.

Dorongan pengunjung yang memaksa masuk ruang persidangan membuat LPSK ketar-ketir hingga memasang kuda-kuda dan langsung melindungi Bharada E dengan membawanya ke luar ruang persidangan. Atas dasar itulah warganet sangat mengapresiasi kinerja dari LPSK yang sangat melindungi saksinya tersebut.

Namun, tahukah kalian apa itu LPSK?

LPSK merupakan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang bisa mewujudkan suatu rasa aman dan membuat korban merasa benar-benar dilindungi, sehingga bisa mengungkap kasus dalam peradilan pidana terutama untuk kasus-kasus besar dan serius.

Kewenangan LPSK

Adapun kewenangan LPSK terhadap pemohonnya adalah sebagai berikut:

1. Meminta keterangan kepada pemohon secara lisan dan / atau tertulis atau pihak lain yang terkait dengan permohonan.
2. Mencermati semua keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan yang telah diajukan.
3. Memeriksa laporan pemohon dengan meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dari instansi manapun yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Meminta keterangan maupun informasi yang berisi perkembangan kasus kepada penegak hukum.
5. Melakukan perubahan identitas terlindung atau pemohon sesuai aturan undang-undang.
6. Mengelola rumah aman atau merelokasi tempat yang lebih aman untuk pemohon.
7. Memastikan pemohon berlindung di tempat aman.
8. Melakukan tindakan pengamanan dan pengawalan terhadap pemohon.
9. Mendampingi pemohon atau saksi di peradilan.
10. Menyediakan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

baca juga

Nah itulah penjelasan mengenai fungsi dan kewenangan dari LPSK yang sering tampil melindungi saksi dan korban yang meminta perlindungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas

Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas

Purwokerto | Rabu, 15 Februari 2023 | 20:07 WIB

Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E

Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E

Purwokerto | Rabu, 15 Februari 2023 | 17:39 WIB

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Purwokerto | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:23 WIB

Terkini

Dari Beragam Budaya hingga Satu Meja, Ketika Anak Muda Berani Cari Jalan Keluar untuk Isu Dunia

Dari Beragam Budaya hingga Satu Meja, Ketika Anak Muda Berani Cari Jalan Keluar untuk Isu Dunia

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Diskon Hingga Rp100.000! Nikmati Japanese BBQ di Gyu-Kaku Pakai Promo BRI

Diskon Hingga Rp100.000! Nikmati Japanese BBQ di Gyu-Kaku Pakai Promo BRI

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Panglima Jilah Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Karhutla dan Nasib Masyarakat Adat

Panglima Jilah Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Karhutla dan Nasib Masyarakat Adat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10

Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP

Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:12 WIB

Purbaya Mau Anggaran MBG Dipangkas Lagi Tahun Ini Setelah Efisiensi Jadi Rp 229 T

Purbaya Mau Anggaran MBG Dipangkas Lagi Tahun Ini Setelah Efisiensi Jadi Rp 229 T

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo

Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Sering Berujung Represif, YLBHI Sebut Polisi Belum Paham Demo Adalah Hak Konstitusional

Sering Berujung Represif, YLBHI Sebut Polisi Belum Paham Demo Adalah Hak Konstitusional

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×