Sigap dalam Persidangan Bharada E, Ini Kewenangan Apa Saja dari LPSK

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:37 WIB
Sigap dalam Persidangan Bharada E, Ini Kewenangan Apa Saja dari LPSK
Bharada E ((suara.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Dengan dijatuhkannya vonis kepada para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi tanda akan berakhirnya kasus tersebut.

Namun, dibalik hebohnya persidangan kasus tersebut ada satu lembaga yang menjadi buah bibir masyarakat setelah Majelis Hakim membacakan vonis tuntutan kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Lembaga tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK terlihat sigap dan cekatan saat ruang sidang terlihat mulai tidak kondusif tepat setelah Majelis Hakim membacakan vonis tersebut.

Dorongan pengunjung yang memaksa masuk ruang persidangan membuat LPSK ketar-ketir hingga memasang kuda-kuda dan langsung melindungi Bharada E dengan membawanya ke luar ruang persidangan. Atas dasar itulah warganet sangat mengapresiasi kinerja dari LPSK yang sangat melindungi saksinya tersebut.

Namun, tahukah kalian apa itu LPSK?

LPSK merupakan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang bisa mewujudkan suatu rasa aman dan membuat korban merasa benar-benar dilindungi, sehingga bisa mengungkap kasus dalam peradilan pidana terutama untuk kasus-kasus besar dan serius.

Kewenangan LPSK

Adapun kewenangan LPSK terhadap pemohonnya adalah sebagai berikut:

1. Meminta keterangan kepada pemohon secara lisan dan / atau tertulis atau pihak lain yang terkait dengan permohonan.
2. Mencermati semua keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan yang telah diajukan.
3. Memeriksa laporan pemohon dengan meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dari instansi manapun yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Meminta keterangan maupun informasi yang berisi perkembangan kasus kepada penegak hukum.
5. Melakukan perubahan identitas terlindung atau pemohon sesuai aturan undang-undang.
6. Mengelola rumah aman atau merelokasi tempat yang lebih aman untuk pemohon.
7. Memastikan pemohon berlindung di tempat aman.
8. Melakukan tindakan pengamanan dan pengawalan terhadap pemohon.
9. Mendampingi pemohon atau saksi di peradilan.
10. Menyediakan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Nah itulah penjelasan mengenai fungsi dan kewenangan dari LPSK yang sering tampil melindungi saksi dan korban yang meminta perlindungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas

Nasib PPPK dan Perangkat Desa Rangkap Panwascam di Kebumen, Bupati Ambil Sikap Tegas

| Rabu, 15 Februari 2023 | 20:07 WIB

Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E

Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E

| Rabu, 15 Februari 2023 | 17:39 WIB

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:23 WIB

Terkini

Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan

Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:36 WIB

5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian

5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:35 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tahan dan Tenang, Nanti Datang Senang: Pelukan Hangat saat Hidup Berat

Tahan dan Tenang, Nanti Datang Senang: Pelukan Hangat saat Hidup Berat

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:25 WIB

Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha

Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha

Jabar | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:20 WIB

Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung

Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung

Riau | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:15 WIB

Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi

Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi

Jabar | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:14 WIB

Sejarah Kelam Trofi Piala Dunia: Dicuri Nazi, Ditemukan Anjing, hingga Dilebur Pencuri

Sejarah Kelam Trofi Piala Dunia: Dicuri Nazi, Ditemukan Anjing, hingga Dilebur Pencuri

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:05 WIB

Plang Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Masihkah Jadi Solusi Efektif?

Plang Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Masihkah Jadi Solusi Efektif?

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis Polar: Niat Pensiun Pembunuh Bayaran Diganggu Mantan Bos, Masih Layak Tonton di Netflix

Sinopsis Polar: Niat Pensiun Pembunuh Bayaran Diganggu Mantan Bos, Masih Layak Tonton di Netflix

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:00 WIB