PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap meluncurkan aplikasi e-LaporBup, sebuah layanan pengaduan terintegrasi yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika di Ruang Prasanda komplek Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (20/2/2023). Peluncuran ini melengkapi layanan serupa sebelumnya melalui aplikasi WhatsApp.
Pj Bupati Yunita Dyah Suminar menjelaskan, melalui e-LaporBup, masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dan mendapatkan jawaban dalam waktu yang relatif singkat.
“Di era keterbukaan informasi, kita harus siap mental. Siap dikritik. Selain itu, ini untuk menjembatani kesenjangan informasi. Hal ini bisa ditutup dengan memberikan edukasi,” kata Yunita.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atas gangguan layanan publik dengan memangkas jalur komunikasi pada birokrasi dibawah pengawasan langsung oleh Bupati. Tidak hanya menjadi media evaluasi, e-LaporBup juga berfungsi untuk menghimpun masukan terhadap layanan pemerintah.
Yunita meminta layanan pengaduan seluruh OPD pada jajaran Pemkab Cilacap terintegrasi pada e-LaporBup untuk memudahkan pengawasan. Di sisi lain, kepala OPD juga dapat memantau laporan pengaduan sesuai tupoksinya masing-masing, termasuk laporan yang membutuhkan tindak lanjut maupun yang sudah terselesaikan.
“Dari OPD-OPD lain yang selama ini ada WhatsApp dan lainnya untuk aduan, sudah pakai ini saja. Biar jadi satu,” tegas Yunita.
Kepala Diskominfo Cilacap, Supriyanto didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sherly Dyah Permanasari menjelaskan, e-LaporBup merupakan upaya reformasi birokrasi di sektor layanan publik. Sebelumnya, masyarakat dapat mengakses layanan LaporBup melalui WhatsApp pada nomor 0852-9008-2800.