Harus Cermat! Berikut Rumus Bayar Denda Pajak Mobil

Purwokerto

Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:35 WIB
Harus Cermat! Berikut Rumus Bayar Denda Pajak Mobil
ilustrasi cara menghitung pajak ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Salah satu moda transportasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah mobil. Maka tak heran bila banyak orang Indonesia yang memiliki benda tersebut.

Nah, bila memiliki keinginan untuk memiliki mobil atau ingin mengganti mobil kalian yang lama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan cermat. Salah satunya adalah pajak mobil yang harus dibayarkan tepat waktu bila tak ingin terkena denda. Biar makin paham, berikut cara menghitung pajak Mobil milik kalian:

Cara Menghitung Pajak Mobil
Sebelum menghitung pajak mobil, ada yang harus kalian perhatikan terlebih dahulu, yakni denda pajak mobil sebesar  25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun. 

Oleh karena itu, kalian harus tahu lebih dulu  apakah kalian selalu rutin membayar pajak atau sudah berapa lama kalian tidak bayar pajak mobil. Misalnya,  sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin kalian catat periode bayar pajak kendaraan.

Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan kalian dalam membayar denda, selanjutnya kalian bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.
Rumus: 
(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)

Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil kalian memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.

1. Denda 3 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100
Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
2. Denda 6 Bulan
Rp 1.905.600 x 25% x 6/12 + Rp 143.000 = Rp 381.200
Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 381.200 = Rp 2.429.800
3. Denda 1 Tahun
Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400
Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000

(citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

| Jum'at, 10 Februari 2023 | 17:33 WIB

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya

| Rabu, 07 September 2022 | 13:11 WIB

Terkini

Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon

Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:29 WIB

Shin Tae-yong Dirumorkan Jadi Pelatih Persija Baru

Shin Tae-yong Dirumorkan Jadi Pelatih Persija Baru

Bola | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:28 WIB

Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks

Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks

Sumbar | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:27 WIB

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:27 WIB

Gen Z dan Impulsive Buying yang Bertabrakan dengan Zero Waste, Relate?

Gen Z dan Impulsive Buying yang Bertabrakan dengan Zero Waste, Relate?

Your Say | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:26 WIB

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:23 WIB

Sarwendah Gelar Ultah Thalia dan Thania Saat Ruben Onsu Syuting Brownis, Disengaja?

Sarwendah Gelar Ultah Thalia dan Thania Saat Ruben Onsu Syuting Brownis, Disengaja?

Entertainment | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:20 WIB

5 Face Wash Lokal yang Murah dan Bagus: Sudah BPOM, Harga Mulai Rp13 Ribuan

5 Face Wash Lokal yang Murah dan Bagus: Sudah BPOM, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:19 WIB

Polusi Udara Level 'Aman' Tetap Berisiko Bagi Kesehatan, Apa Dampaknya?

Polusi Udara Level 'Aman' Tetap Berisiko Bagi Kesehatan, Apa Dampaknya?

Your Say | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:18 WIB

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:16 WIB