purwokerto

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 13:11 WIB
Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya
Poster informasi pembebasan bea balik nama di Jawa Tengah. (Twitter Samsat_Pbg)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Pemprov Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan berotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2. Khusus pembebasan BBNKB berlaku mulai 7 September sampai 22 Desember 2022.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Nah bagi yang belum tahu cara balik nama berikut tata caranya. Pertama siapkan persyaratan untuk balik nama.

Syarat balik nama kendaraan bermotor meliputi:

1. BPKB asli beserta fotokopiannya
2. STNK asli beserta fotokopiannya
3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya
5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Setelah menyiapkan apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, maka berikut ini merupakan tata cara dari proses balik nama kendaraan bermotor, yaitu:

1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat

2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan

3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas

Baca Juga: Kapolri Ungkap Penyidik Sempat Ketakutan karena Diintimidasi Ferdy Sambo

4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses

5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan

6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI