purwokerto

Tersinggung, Warga Purbalingga yang Tengah Mabuk Pukul Seorang Pria Pakai Martil

Purwokerto Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 14:45 WIB
Tersinggung, Warga Purbalingga yang Tengah Mabuk Pukul Seorang Pria Pakai Martil
Pelaku pemukulan digiring ke lokasi konferensi pers, Senin 6 Maret 2023. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

Sempat Kabur, Dua Pelaku Pemukulan Diamankan Polres Purbalingga

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap dua orang pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda di Desa Tegal Pingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Pelaku sempat kabur usai beraksi namun kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto  mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga  Menangkap GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga dan NY (27) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. 

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap Dedi Nurdiansyah (35) warga Desa Tegalpingen. Peristiwa terjadi pada Rabu (30/11/2022)  sekira pukul 20.30 WIB di depan warung Kang Simin Desa Tegalpingen," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Modus kejahatan yaitu dua pelaku memukul korban. Selain memukul dengan tangan kosong, korban juga dipukul menggunakan palu. Sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

Tersangka mengaku melakukan pemukulan karena merasa tersinggung. Korban yang saat itu keluar dari warung dipanggil tersangka namun tidak menjawab. Padahal korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya.

"Dengan tidak menjawabnya korban, membuat tersangka GS emosi, kemudian mengambil palu dan memukul pelipis korban. Tersangka NY turut melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang ada cincinnya," ungkapnya.

Tersangka sempat melarikan diri usai beraksi. Satu tersangka berinisial GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya. Sedangkan satu tersangka lain berinisial NY, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.

Baca Juga: Beda Penanganan Kasus Ferdy Sambo vs Bripda Haris, Polri Dinilai Tak Adil

Kasat Reskrim menambahkan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI