PURWOKERTO.SUARA.COM Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi kasus penganiyaan David Ozora Latumahina di area Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Pihak kepolisian hanya menghadirkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Sementara pelaku anak AG (15) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan anak AG tidak dihadirkan dengan alasan statusnya masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Trunoyudo dikutip dari suara.com.
Sehingga dalam rekonstruksi tersebut AG diperankan oleh pemeran pengganti.
Sebelumnya, Trunoyudo mengonfirmasi kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Hadir (semua tersangka)," kata Trunoyudo kepada wartawan.
Trunoyudo menambahkan nantinya kedua tersangka serta AGH akan memperagakan 23 adegan rekonstruksi.
"Sementara sama (23 adegan),” katanya.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu