Baru Bebas, Sopir Ekspedisi Asal Kebumen Kembali Tertangkap Konsumsi Sabu

Purwokerto

Senin, 20 Maret 2023 | 14:50 WIB
Baru Bebas, Sopir Ekspedisi Asal Kebumen Kembali Tertangkap Konsumsi Sabu
Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers kasus narkotika, Senin 20 Maret 2023. (Foto: Dok. Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Baru menghirup udara bebas, seorang lelaki asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah harus kembali berurusan dengan polisi. Sebab, pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini kedapatan mengkonsumsi sabu.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan seorang lelaki berinisial GD (40) warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Polisi menetapkan ia sebagai tersangka pada kasus ini.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Rabu 11 Februari 2023 di rumahnya. 

"Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan," kata Kompol Bakti, Senin 20 Maret 2023.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Selanjutnya sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka," ujar Kompol Bakti Kautsar Ali sambil menunjukkan barang bukti. 

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, barang bukti itu adalah miliknya. Ia juga mengaku pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.

Dia pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba. Ia baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022, namun ternyata ia kembali mengkonsumsi sabu karena ketergantungannya dengan narkoba.

Kini untuk ke sekian kalinya GD kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.***

baca juga


.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rob Mengintai Warga Desa Candirenggo Kebumen, Gedung SMAN 1 Ayah Terancam Abrasi

Rob Mengintai Warga Desa Candirenggo Kebumen, Gedung SMAN 1 Ayah Terancam Abrasi

Purwokerto | Senin, 20 Maret 2023 | 10:28 WIB

Jelang Ramadan, Satpol PP Kebumen Musnahkan Miras dan Bakal Tertibkan Pasangan Kumpul Kebo di Kos-kosan

Jelang Ramadan, Satpol PP Kebumen Musnahkan Miras dan Bakal Tertibkan Pasangan Kumpul Kebo di Kos-kosan

Purwokerto | Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:51 WIB

Abrasi Akibat Rob Mengancam Permukiman dan Sekolah di Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen

Abrasi Akibat Rob Mengancam Permukiman dan Sekolah di Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen

Purwokerto | Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:16 WIB

Pemkab Kebumen Klaim Angka Stunting Turun 2 Persen

Pemkab Kebumen Klaim Angka Stunting Turun 2 Persen

Purwokerto | Jum'at, 17 Maret 2023 | 22:55 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

×