PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Baru menghirup udara bebas, seorang lelaki asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah harus kembali berurusan dengan polisi. Sebab, pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini kedapatan mengkonsumsi sabu.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan seorang lelaki berinisial GD (40) warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Polisi menetapkan ia sebagai tersangka pada kasus ini.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Rabu 11 Februari 2023 di rumahnya.
"Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan," kata Kompol Bakti, Senin 20 Maret 2023.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Selanjutnya sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka," ujar Kompol Bakti Kautsar Ali sambil menunjukkan barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, barang bukti itu adalah miliknya. Ia juga mengaku pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.
Dia pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba. Ia baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022, namun ternyata ia kembali mengkonsumsi sabu karena ketergantungannya dengan narkoba.
Kini untuk ke sekian kalinya GD kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.***
Baca Juga: Laga Penting Persib Bandung, Andai Kalah Dari Dewa United Peluang Juara Tertutup
.