Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo : Tak Kalah dengan Riau Segini Total Nilai Harganya

Purwokerto

Senin, 20 Maret 2023 | 15:51 WIB
Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo : Tak Kalah dengan Riau Segini Total Nilai Harganya
Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian bekas impor. ((Foto. Humas Kemendag))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Kementerian Perdagangan (Kemedag) memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pemusnahan tersebut merupakan temuan dari program pengawasan Kemendag di Jatim.

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan hadir secara langsung ke lokasi pemusnahan yang berada di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo. Kata Zulhas, pemusnahan ini bertujuan untuk penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” kata Zulkifli Hasan, dikutip Antara, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor dari wilayah Pekanbaru, Riau dengan nilai Rp10 miliar juga pada Jumat (17/3/2023).

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor,” imbuh Zulhas.

Zulhas juga mengimbau masyarakat Indonesia supaya lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Menurut Zulhas, apabila minat konsumen terhadap pakaian bekas impor menurun, maka industri pakaian dalam negeri bisa dilindungi dan berkembang.

“Turunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas impor dapat teratasi dan dalam jangka panjang,” imbuh Zulhas.

Sementara itu Moga Simatupang Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengatakan, pakaian bekas impor itu diduga mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

baca juga

Hal tersebut melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

“Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,” jelas Moga.

Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Dirinya berharap, pemusnahan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lain supaya menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkas Moga.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minyak Kita Langka di Pasaran, Mendag Zulkifli Bakal Terapkan Aturan Ini

Minyak Kita Langka di Pasaran, Mendag Zulkifli Bakal Terapkan Aturan Ini

Purwokerto | Minggu, 05 Februari 2023 | 14:34 WIB

Zulkifli Hasan Bertemu Menteri Perdagangan Korea Ahn Duk Geun Bahas Kerjasama Perdagangan

Zulkifli Hasan Bertemu Menteri Perdagangan Korea Ahn Duk Geun Bahas Kerjasama Perdagangan

Purwokerto | Rabu, 21 September 2022 | 20:57 WIB

Manfaatkan Antusiasme Penggemar K-Pop, Rakernas PAN Undang Boyband Astro

Manfaatkan Antusiasme Penggemar K-Pop, Rakernas PAN Undang Boyband Astro

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:37 WIB

Mendag Dukung Ekspor Briket dan Kerajinan Kayu Jati Blora

Mendag Dukung Ekspor Briket dan Kerajinan Kayu Jati Blora

Purwokerto | Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Terkini

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×