Puncak konflik keduanya ialah ketika YU dikembalikan ke orangtuanya. Mereka pisah ranjang, bahkan pisah rumah, selama dua tahun. Meski demikian mereka belum resmi bercerai.
Sementara YU terus berhubungan dengan pemuda yang terpaut 9 tahun lebih muda. Selain muda, ia juga dari keluarga berkecukupan, putra juragan showroom sepeda motor bekas.
Singkat cerita YU hamil dengan kekasih gelapnya. Tanpa status suami istri yang sah, kehamilan ini menjadi semacam aib dalam pandangan masyarakat berkultur ketimuran. Khususnya bagi YU yang seorang perempuan.
Dalam moralitas ketimuran, perempuan lebih mudah dilabeli stereotip 'amoral' atau istilah serupa untuk menyebut perempuan yang tidak memiliki kehormatan. Sementara lelaki lebih kebal dari label yang sama meski perannya tak kurang besarnya.
Ketimpangan inilah yang kiranya menekan batin YU hingga sanggup menghabisi darah dagingnya seketika ia lahir ke dunia. Beban berat ada pada YU.
Ia tak sanggup menanggung malu lantaran mengandung janin dari hasil hubungan di luar nikah, meski dengan orang yang dipilihnya.
Dengan kata lain, moralitas yang diskriminatif inilah yang pada akhirnya merenggut bayi laki-laki tak berdosa itu. YU dalam hal ini adalah korban dari sistem moral yang patriarkal, yang bias terhadap perempuan.
Namun itu bukanlah persoalan bagi aparat penegak hukum. Fakta itu tak masuk hitungan dalam proses penegakan hukum positif. Di mata hukum, siapa berbuat dialah yang harus bertanggungjawab.
Maka YU pun kini menanggung status tersangka. Ia dijerat UU perlindungan anak dan kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Lalu bagaimana dengan para lelaki yang terlibat dalam sengkarut sistem moral semu ini? Wallahu a'lam bissawab. ***
Baca Juga: Ngadu ke Ketua DPRD DKI, Eks TGUPP Anies Diduga Salah Gunakan Wewenang hingga Terancam Dipolisikan