purwokerto

Kasus Pembuangan Bayi di Purbalingga, Potret Rapuhnya Posisi Perempuan dalam Sistem Moral Patriarkal

Purwokerto Suara.Com
Senin, 27 Maret 2023 | 23:31 WIB
Kasus Pembuangan Bayi di Purbalingga, Potret Rapuhnya Posisi Perempuan dalam Sistem Moral Patriarkal
Kapolres Purbalingga merilis kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, Senin 27 Maret 2023. (Foto: Dokumentasi Polres PurbaIingga)

Puncak konflik keduanya ialah ketika YU dikembalikan ke orangtuanya. Mereka pisah ranjang, bahkan pisah rumah, selama dua tahun. Meski demikian mereka belum resmi bercerai.

Sementara YU terus berhubungan dengan pemuda yang terpaut 9 tahun lebih muda. Selain muda, ia juga dari keluarga berkecukupan, putra juragan showroom sepeda motor bekas.

Singkat cerita YU hamil dengan kekasih gelapnya. Tanpa status suami istri yang sah, kehamilan ini menjadi semacam aib dalam pandangan masyarakat berkultur ketimuran. Khususnya bagi YU yang seorang perempuan.

Dalam moralitas ketimuran, perempuan lebih mudah dilabeli stereotip 'amoral' atau istilah serupa untuk menyebut perempuan yang tidak memiliki kehormatan. Sementara lelaki lebih kebal dari label yang sama meski perannya tak kurang besarnya.

Ketimpangan inilah yang kiranya menekan batin YU hingga sanggup menghabisi darah dagingnya seketika ia lahir ke dunia. Beban berat ada pada YU.

Ia tak sanggup menanggung malu lantaran mengandung janin dari hasil hubungan di luar nikah, meski dengan orang yang dipilihnya. 

Dengan kata lain, moralitas yang diskriminatif inilah yang pada akhirnya merenggut bayi laki-laki tak berdosa itu. YU dalam hal ini adalah korban dari sistem moral yang patriarkal, yang bias terhadap perempuan.

Namun itu bukanlah persoalan bagi aparat penegak hukum. Fakta itu tak masuk hitungan dalam proses penegakan hukum positif. Di mata hukum, siapa berbuat dialah yang harus bertanggungjawab.

Maka YU pun kini menanggung status tersangka. Ia dijerat UU perlindungan anak dan kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Lalu bagaimana dengan para lelaki yang terlibat dalam sengkarut sistem moral semu ini? Wallahu a'lam bissawab. ***

Baca Juga: Ngadu ke Ketua DPRD DKI, Eks TGUPP Anies Diduga Salah Gunakan Wewenang hingga Terancam Dipolisikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI