Penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi tentang kasus pidana anak tersebut.
Hasil penyelidikan ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah kasus tersebut dapat diselesaikan melalui program diversi atau tidak.
4. Pertemuan Awal
Setelah penyelidikan dilakukan, dilakukan pertemuan awal antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
Pada pertemuan ini dijelaskan tujuan dan proses program diversi kepada orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
5. Kesepakatan Diversi
Setelah pertemuan awal dilakukan dan dijelaskan proses program diversi, dilakukan kesepakatan antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
Ini penting untuk memastikan program diversi berjalan lancar. Kesepakatan ini berisi persetujuan dari semua pihak untuk mengikuti program diversi.
Nantinya kesepakatan mengenai sanksi atau tindakan yang akan diberikan jika anak tidak mematuhi program diversi.
Baca Juga: Manfaat Kurma sebagai Sajian Berbuka, Muslim Wajib Tahu 8 Hal Ini
6. Program Diversi
Setelah kesepakatan diversi dicapai, anak akan diikutsertakan dalam program diversi yang disesuaikan dengan kasus dan kondisi anak.
Program diversi biasanya terdiri dari tindakan restorative justice, pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pemantauan, serta konseling psikologis.
7. Evaluasi dan Penyelesaian Kasus
Setelah anak menyelesaikan program diversi, dilakukan evaluasi untuk menilai apakah program tersebut telah berhasil dalam membimbing anak kembali ke jalur yang benar.
Jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi berhasil, maka kasus akan dianggap selesai. Pun jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi tidak berhasil, maka kasus akan diarahkan kembali.***