Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 22 Maret 2023 | 16:07 WIB
Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Perdebatan tentang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy maupun AG terus menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum Indonesia.

Bahkan Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun juga berpendapat jika tersangka kasus kekerasan terhadap David tersebut tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ.

Sebab alasan Gayus menyebut jika tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum lantaran masuk pidana berat sehingga tidak memenuhi syarat untuk RJ.

Dikutip dari PMJ News Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan jika pihaknya tidak menawarkan pendakan RJ.

Bahkan pihak Kapuspenkum Kejagung tidak memasukan pendekatan hukum tersebut untuk  kepada korban maupun pelaku.

Lalu sebenarnya apa saja syarat dari RJ sehingga pendekatan hukum ini bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tersangka dan korban.

Untuk diketahui RJ atau Keadilan Restoratif merupakan sebuah konsep yang mempromosikan pendekatan alternatif dalam penyelesaian masalah kejahatan.

Konsep tersebut memfokuskan pada penyembuhan hubungan yang rusak akibat tindakan kejahatan, dengan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan dan korban untuk berdialog dan berdamai.

Di Indonesia, RJ mulai dikenal dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana sejak tahun 2002. Namun, untuk menerapkan Restorative Justice memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini Lima syarat RJ dalam penyelesaian kasus hukum yang berlaku di Indonesia seperti yang ramai diperbincangkan baru-baru ini.

1. Kesepakatan Bersama

Syarat pertama RJ adalah adanya kesepakatan bersama antara pelaku kejahatan, korban, dan pihak lain yang terkait seperti keluarga atau komunitas.

Kesepakatan tersebut dapat meliputi permintaan maaf, pembayaran ganti rugi, atau tindakan lain yang dapat memulihkan hubungan yang rusak.

2. Pelaku Menyadari Kesalahannya

Pelaku kejahatan harus menyadari kesalahannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy

Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy

| Selasa, 21 Maret 2023 | 19:59 WIB

Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...

Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...

| Minggu, 19 Maret 2023 | 19:59 WIB

Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

| Rabu, 15 Maret 2023 | 09:22 WIB

Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak

Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak

| Senin, 13 Maret 2023 | 21:14 WIB

Terkini

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:15 WIB

Bobby Moore: Legenda dan Kapten Ikonik Timnas Inggris di Piala Dunia

Bobby Moore: Legenda dan Kapten Ikonik Timnas Inggris di Piala Dunia

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta

Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:11 WIB

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:10 WIB

Shafeea Dihujat Imbas Postingan Masa Lalu, Ini Nasihat dari Ahmad Dhani

Shafeea Dihujat Imbas Postingan Masa Lalu, Ini Nasihat dari Ahmad Dhani

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:10 WIB

Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur

Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:05 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB