Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?

Purwokerto

Rabu, 22 Maret 2023 | 16:07 WIB
Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Perdebatan tentang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy maupun AG terus menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum Indonesia.

Bahkan Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun juga berpendapat jika tersangka kasus kekerasan terhadap David tersebut tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ.

Sebab alasan Gayus menyebut jika tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum lantaran masuk pidana berat sehingga tidak memenuhi syarat untuk RJ.

Dikutip dari PMJ News Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan jika pihaknya tidak menawarkan pendakan RJ.

Bahkan pihak Kapuspenkum Kejagung tidak memasukan pendekatan hukum tersebut untuk  kepada korban maupun pelaku.

Lalu sebenarnya apa saja syarat dari RJ sehingga pendekatan hukum ini bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tersangka dan korban.

Untuk diketahui RJ atau Keadilan Restoratif merupakan sebuah konsep yang mempromosikan pendekatan alternatif dalam penyelesaian masalah kejahatan.

Konsep tersebut memfokuskan pada penyembuhan hubungan yang rusak akibat tindakan kejahatan, dengan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan dan korban untuk berdialog dan berdamai.

Di Indonesia, RJ mulai dikenal dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana sejak tahun 2002. Namun, untuk menerapkan Restorative Justice memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.

baca juga

Berikut ini Lima syarat RJ dalam penyelesaian kasus hukum yang berlaku di Indonesia seperti yang ramai diperbincangkan baru-baru ini.

1. Kesepakatan Bersama

Syarat pertama RJ adalah adanya kesepakatan bersama antara pelaku kejahatan, korban, dan pihak lain yang terkait seperti keluarga atau komunitas.

Kesepakatan tersebut dapat meliputi permintaan maaf, pembayaran ganti rugi, atau tindakan lain yang dapat memulihkan hubungan yang rusak.

2. Pelaku Menyadari Kesalahannya

Pelaku kejahatan harus menyadari kesalahannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy

Mengenal Istilah P21 dalam Kasus Hukum Mario Dandy

Purwokerto | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:59 WIB

Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...

Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...

Purwokerto | Minggu, 19 Maret 2023 | 19:59 WIB

Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

Purwokerto | Rabu, 15 Maret 2023 | 09:22 WIB

Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak

Kasus Mario Dandy Menjadi Perhatian untuk Orang Tua Mengetahui Ini : Perhatikal 5 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Anak

Purwokerto | Senin, 13 Maret 2023 | 21:14 WIB

Terkini

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×