SUARA.PURWOKERTO.COM – Kasus hukum yang melibatkan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terusan menjadi perhatian atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Diakui setelah pada Jumat 24 Maret 2023 lalu berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Kejaksaan Negeri Jaksel tahapannya terus berlanjut.
Dikutip dari PJM News AG (15) pasca dilimpahkan ke Kejaksaan ke PN Jaksel sebagai individu yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat saat ini bakal menjalani proses hukum.
Jika melihat nomenklatur hukum di Indonesia, AG akan melalui tahapan musyawarah diversi yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Untuk diketahui Diversi merupakan sebuah program alternatif dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia yang bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan pidana.
Tujuan utama program diversi adalah memberikan perlindungan kepada anak dari pengalaman negatif dalam proses peradilan pidana, serta memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri.
Tahapan diversi pada kasus pidana anak di Indonesia terdiri dari beberapa langkah, yang dilakukan oleh penyidik.
1. Identifikasi Kasus
Tahapan pertama adalah identifikasi kasus pidana anak yang dapat diselesaikan melalui program diversi yang dilakukan.
Baca Juga: Manfaat Kurma sebagai Sajian Berbuka, Muslim Wajib Tahu 8 Hal Ini
Kasus yang dapat diselesaikan melalui program diversi adalah kasus-kasus pidana yang bersifat ringan dan tidak mengakibatkan kerugian besar baik pada korban maupun pada masyarakat.
2. Pemeriksaan Awal
Setelah kasus pidana anak yang dapat diselesaikan melalui program diversi diidentifikasi, dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan apakah anak tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti program diversi atau tidak.
3. Penyelidikan
Setelah anak dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti program diversi, dilakukan penyelidikan oleh petugas.