Karyawan Swasta Dapat THR, Ini Ketentuan dan Besarannya

Purwokerto

Rabu, 05 April 2023 | 10:39 WIB
Karyawan Swasta Dapat THR, Ini Ketentuan dan Besarannya
THR (ilustrasi)

PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 M. Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, karyawan swasta juga akan mendapatkan THR lebaran. Berapa THR karyawan swasta 2023? 


Aturan mengenai pencairan THR untuk ASN diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023). Sedangakan pencairan THR untuk karyawan swasta juga telah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Selasa (28/3/2023). 

Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H.


Ida menegaskan untuk pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


THR juga harus diberikan untuk pekerja ataupun buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu maupun tidak tentu. 


Bagi pengusaha yang mencicil THR atau terlambat dalam membayar, akan disanksi dari Kemnaker. Hal tersehut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.


Sanksi yang akan diberikan, antara lain teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian ataupun seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. 
Kriteria Karyawan Swasta yang Terima THR 
Sesuai SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.

Dalam aturan itu tidak semua karyawan mendapatkan THR lantaran ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut. 
Berikut kriteria karyawan yang berhak menerima THR Lebaran 2023: 


• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih 
• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

baca juga


Berapa THR Karyawan Swasta 2023? 
Pekerja atau buruh yang masa kerjanya selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut. 

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah 
THR untuk Pekerja Harian Lepas 
Pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya dalam 12 bulan terakhir sebelum jadwal Hari Raya keagamaan.

Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya tiap bulan masa kerja. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Purbalingga Targetkan Hilangkan Kemiskinan Ekstrim pada 2024

Purbalingga Targetkan Hilangkan Kemiskinan Ekstrim pada 2024

Purwokerto | Selasa, 04 April 2023 | 21:16 WIB

Muslim Wajib Tahu, Makan Kurma Punya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh Manusia

Muslim Wajib Tahu, Makan Kurma Punya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh Manusia

Purwokerto | Selasa, 04 April 2023 | 21:00 WIB

Tiga Pemain Muda Ini Bisa Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia U-17

Tiga Pemain Muda Ini Bisa Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia U-17

Purwokerto | Selasa, 04 April 2023 | 20:40 WIB

Terkini

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:15 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 11:13 WIB

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:10 WIB

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 11:08 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

×