Karyawan Swasta Dapat THR, Ini Ketentuan dan Besarannya

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 05 April 2023 | 10:39 WIB
Karyawan Swasta Dapat THR, Ini Ketentuan dan Besarannya
THR (ilustrasi)

PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 M. Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, karyawan swasta juga akan mendapatkan THR lebaran. Berapa THR karyawan swasta 2023? 


Aturan mengenai pencairan THR untuk ASN diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023). Sedangakan pencairan THR untuk karyawan swasta juga telah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Selasa (28/3/2023). 

Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H.


Ida menegaskan untuk pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


THR juga harus diberikan untuk pekerja ataupun buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu maupun tidak tentu. 


Bagi pengusaha yang mencicil THR atau terlambat dalam membayar, akan disanksi dari Kemnaker. Hal tersehut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.


Sanksi yang akan diberikan, antara lain teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian ataupun seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. 
Kriteria Karyawan Swasta yang Terima THR 
Sesuai SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.

Dalam aturan itu tidak semua karyawan mendapatkan THR lantaran ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut. 
Berikut kriteria karyawan yang berhak menerima THR Lebaran 2023: 


• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih 
• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 


Berapa THR Karyawan Swasta 2023? 
Pekerja atau buruh yang masa kerjanya selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut. 

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah 
THR untuk Pekerja Harian Lepas 
Pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya dalam 12 bulan terakhir sebelum jadwal Hari Raya keagamaan.

Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya tiap bulan masa kerja. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Purbalingga Targetkan Hilangkan Kemiskinan Ekstrim pada 2024

Purbalingga Targetkan Hilangkan Kemiskinan Ekstrim pada 2024

| Selasa, 04 April 2023 | 21:16 WIB

Muslim Wajib Tahu, Makan Kurma Punya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh Manusia

Muslim Wajib Tahu, Makan Kurma Punya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh Manusia

| Selasa, 04 April 2023 | 21:00 WIB

Tiga Pemain Muda Ini Bisa Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia U-17

Tiga Pemain Muda Ini Bisa Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia U-17

| Selasa, 04 April 2023 | 20:40 WIB

Terkini

Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina

Selat Hormuz Resmi Dibuka Kembali, Ini Penjelasan ESDM soal Nasib 2 Kapal Pertamina

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB

Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan

Berkat Sekolah Rakyat, Remaja Putri Ini Hidupkan Lagi Impian untuk Bekerja di Pertambangan

Surakarta | Sabtu, 18 April 2026 | 07:22 WIB

Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta

Jembatan Era Kolonial di Desa Kranggan Direvitalisasi, Buka Akses Vital Warga Hingga ke Yogyakarta

Surakarta | Sabtu, 18 April 2026 | 07:17 WIB

7 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Bikin Auto Glowing

7 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Bikin Auto Glowing

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi

Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 07:05 WIB

Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda

Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 07:04 WIB

Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri

Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 07:03 WIB

Begadang Demi Tugas Bukanlah Prestasi, Itu Adalah Bentuk Kezaliman

Begadang Demi Tugas Bukanlah Prestasi, Itu Adalah Bentuk Kezaliman

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Link Daftar Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Rincian Tarif Listrik per kWh

Terpopuler: Link Daftar Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Rincian Tarif Listrik per kWh

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: 7 HP Infinix Termurah 2026, Alasan Wikipedia Mau Diblokir Pemerintah

Terpopuler: 7 HP Infinix Termurah 2026, Alasan Wikipedia Mau Diblokir Pemerintah

Tekno | Sabtu, 18 April 2026 | 06:50 WIB