Karyawan Swasta Dapat THR, Ini Ketentuan dan Besarannya

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 10:39 WIB
Karyawan Swasta Dapat THR, Ini Ketentuan dan Besarannya
THR (ilustrasi)

PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 M. Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, karyawan swasta juga akan mendapatkan THR lebaran. Berapa THR karyawan swasta 2023? 


Aturan mengenai pencairan THR untuk ASN diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023). Sedangakan pencairan THR untuk karyawan swasta juga telah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Selasa (28/3/2023). 

Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H.


Ida menegaskan untuk pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


THR juga harus diberikan untuk pekerja ataupun buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu maupun tidak tentu. 


Bagi pengusaha yang mencicil THR atau terlambat dalam membayar, akan disanksi dari Kemnaker. Hal tersehut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.


Sanksi yang akan diberikan, antara lain teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian ataupun seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. 
Kriteria Karyawan Swasta yang Terima THR 
Sesuai SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.

Dalam aturan itu tidak semua karyawan mendapatkan THR lantaran ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut. 
Berikut kriteria karyawan yang berhak menerima THR Lebaran 2023: 


• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih 
• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Baca Juga: Jangan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor, 5 Hal Ini Mengancam saat di Jalan Raya


Berapa THR Karyawan Swasta 2023? 
Pekerja atau buruh yang masa kerjanya selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut. 

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah 
THR untuk Pekerja Harian Lepas 
Pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya dalam 12 bulan terakhir sebelum jadwal Hari Raya keagamaan.

Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterimanya tiap bulan masa kerja. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI